WFH Diimbau 1 Hari dalam Seminggu, 9 Sektor Penting Dikecualikan
Ach. Mukrim - Monday, 20 April 2026 | 07:31 AM


salsabilafm.com - Penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja buruh telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI). Kebijakan yang bertujuan bagian dari upaya efisiensi konsumsi energi tersebut bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan secara menyeluruh.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang, Ervien Budi Jatmiko, menjelaskan, imbauan WFH tidak hanya ditujukan kepada perusahaan pemerintah seperti BUMN dan BUMD, tetapi juga perusahaan swasta.
"Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau melakukan WFH selama satu hari dalam satu minggu," jelasnya, Senin (20/4/2026).
Ervien mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib. Terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH, dengan total sekitar sembilan sektor.
"Ada banyak sektor tertentu yang dikecualikan untuk tidak melakukan WFH," ungkapnya.
Dia memaparkan, sektor yang dikecualikan antara lain adalah kesehatan, energi, infrastruktur, serta pelayanan masyarakat. Selain itu, sektor ritel dan perdagangan seperti pasar, bahan pokok, perdagangan langsung, hingga pusat perbelanjaan juga termasuk dalam pengecualian.
Pekerja di sektor lain seperti restoran dan layanan kurir juga tidak diwajibkan menjalankan WFH. Dengan demikian, BUMN maupun BUMD yang bergerak di sektor tersebut juga dapat dikecualikan dari kebijakan ini.
"Karyawan restoran, kurir, dan lainnya dikecualikan. Artinya, BUMN dan BUMD yang ada di sektor tersebut bisa dapat dikecualikan," jelasnya.
Ervien menegaskan, penerapan WFH sepenuhnya bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi secara penuh.
"Jadi dikembalikan ke perusahaan, mau menerapkan WFH atau tidak," pungkas Ervien. (Mukrim)
Next News

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang Mulai Dievakuasi
20 hours ago

APTI Sampang Tolak Aturan Pembatasan Tar-Nikotin dan Kemasan Polos
20 hours ago

Defisit APBD Sampang 2027 Diproyeksi Tembus Rp130,2 Miliar
20 hours ago

Aston Villa Kalahkan Indonesia All Stars 3-1 pada Laga Pra Musim di Jakarta
20 hours ago

Kapal Rute Surabaya-Makassar Terbakar di Perairan Sumenep, Angkut 250 Penumpang
20 hours ago

HCML Dukung Penguatan Kemitraan Strategis Industri Migas dengan Insan Pers
14 hours ago

ASN Sumenep Dilarang Live di Medsos saat Jam Kerja
2 days ago

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftar Terbarunya
2 days ago

Melonjak, Luas Lahan Tembakau di Sampang Tembus 90 Ribu Hektare
2 days ago

Bupati Lantik Faisol Ansori sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang
2 days ago




