WFH Diimbau 1 Hari dalam Seminggu, 9 Sektor Penting Dikecualikan
Ach. Mukrim - Monday, 20 April 2026 | 07:31 AM


salsabilafm.com - Penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja buruh telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI). Kebijakan yang bertujuan bagian dari upaya efisiensi konsumsi energi tersebut bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan secara menyeluruh.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang, Ervien Budi Jatmiko, menjelaskan, imbauan WFH tidak hanya ditujukan kepada perusahaan pemerintah seperti BUMN dan BUMD, tetapi juga perusahaan swasta.
"Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau melakukan WFH selama satu hari dalam satu minggu," jelasnya, Senin (20/4/2026).
Ervien mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib. Terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH, dengan total sekitar sembilan sektor.
"Ada banyak sektor tertentu yang dikecualikan untuk tidak melakukan WFH," ungkapnya.
Dia memaparkan, sektor yang dikecualikan antara lain adalah kesehatan, energi, infrastruktur, serta pelayanan masyarakat. Selain itu, sektor ritel dan perdagangan seperti pasar, bahan pokok, perdagangan langsung, hingga pusat perbelanjaan juga termasuk dalam pengecualian.
Pekerja di sektor lain seperti restoran dan layanan kurir juga tidak diwajibkan menjalankan WFH. Dengan demikian, BUMN maupun BUMD yang bergerak di sektor tersebut juga dapat dikecualikan dari kebijakan ini.
"Karyawan restoran, kurir, dan lainnya dikecualikan. Artinya, BUMN dan BUMD yang ada di sektor tersebut bisa dapat dikecualikan," jelasnya.
Ervien menegaskan, penerapan WFH sepenuhnya bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi secara penuh.
"Jadi dikembalikan ke perusahaan, mau menerapkan WFH atau tidak," pungkas Ervien. (Mukrim)
Next News

DWP Bapenda Sumenep Tampil Aktif dalam Rangkaian Semarak HUT Ke-81 RI
13 hours ago

Polisi Rekomendasikan Tes Urine Random di RSUD dr. Mohammad Zyn
13 hours ago

Pemkab Sampang Anggarkan Rp22 Juta untuk Pengadaan Mesin Pemotong Rumput
13 hours ago

Disnaker Sampang Latih Keterampilan Puluhan Peserta, Dorong Manfaatkan Peluang Kerja Resmi
13 hours ago

Bupati Sampang Dorong Pulau Mandangin Jadi Destinasi Wisata dan Sentra Ekonomi Warga
13 hours ago

Harga Cabai Rawit Naik Jelang Perayaan Maulid Nabi, Bawang dan Telur Stabil
18 hours ago

Geger, Ibu di Pamekasan Bunuh Anak Kandung Berusia 10 Tahun
18 hours ago

BASSRA Bantah Tolak Rencana Industri di Bangkalan
18 hours ago

Diusulkan Jadi Kabupaten Kepulauan Sumenep, Ini Alasan Bupati Fauzi
18 hours ago

Dishub Sampang Catat 5 Titik Parkir Berpotensi Tambah PAD
10 hours ago





