WFH Diimbau 1 Hari dalam Seminggu, 9 Sektor Penting Dikecualikan
Ach. Mukrim - Monday, 20 April 2026 | 07:31 AM


salsabilafm.com - Penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja buruh telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI). Kebijakan yang bertujuan bagian dari upaya efisiensi konsumsi energi tersebut bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan secara menyeluruh.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang, Ervien Budi Jatmiko, menjelaskan, imbauan WFH tidak hanya ditujukan kepada perusahaan pemerintah seperti BUMN dan BUMD, tetapi juga perusahaan swasta.
"Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau melakukan WFH selama satu hari dalam satu minggu," jelasnya, Senin (20/4/2026).
Ervien mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib. Terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH, dengan total sekitar sembilan sektor.
"Ada banyak sektor tertentu yang dikecualikan untuk tidak melakukan WFH," ungkapnya.
Dia memaparkan, sektor yang dikecualikan antara lain adalah kesehatan, energi, infrastruktur, serta pelayanan masyarakat. Selain itu, sektor ritel dan perdagangan seperti pasar, bahan pokok, perdagangan langsung, hingga pusat perbelanjaan juga termasuk dalam pengecualian.
Pekerja di sektor lain seperti restoran dan layanan kurir juga tidak diwajibkan menjalankan WFH. Dengan demikian, BUMN maupun BUMD yang bergerak di sektor tersebut juga dapat dikecualikan dari kebijakan ini.
"Karyawan restoran, kurir, dan lainnya dikecualikan. Artinya, BUMN dan BUMD yang ada di sektor tersebut bisa dapat dikecualikan," jelasnya.
Ervien menegaskan, penerapan WFH sepenuhnya bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi secara penuh.
"Jadi dikembalikan ke perusahaan, mau menerapkan WFH atau tidak," pungkas Ervien. (Mukrim)
Next News

Kecam Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi', PPMI: Hentikan Segala Intimidasi
in 5 hours

Mahasiswa dan Warga Sampang Nobar Film 'Pesta Babi'
in 3 hours

Mr X yang Meninggal di Jembatan Laris Sampang Akhirnya Terungkap
in 3 hours

4 Petugas RSUD Dr. Soetomo Surabaya Sesak Napas saat Tolong Pasien
21 hours ago

Kebakaran RSUD Dr Soetomo Surabaya, 1 Pasien Dilaporkan Meninggal
21 hours ago

5 Ekor Sapi Mati Mendadak di Kepulauan Sumenep, Diduga Terdampak Virus PMK
21 hours ago

Pikap Terbakar di Pamekasan, Pengendara Panik
a day ago

Pemotongan Sapi Betina Produktif Marak di Pamekasan, Populasi Terancam
a day ago

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal di Madura
a day ago

Pembinaan Petugas Haji di Sektor 2 Makkah Tekankan Kesiapan Layanan Jelang Puncak Ibadah
a day ago




