WFH Diimbau 1 Hari dalam Seminggu, 9 Sektor Penting Dikecualikan
Ach. Mukrim - Monday, 20 April 2026 | 07:31 AM


salsabilafm.com - Penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja buruh telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI). Kebijakan yang bertujuan bagian dari upaya efisiensi konsumsi energi tersebut bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan secara menyeluruh.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang, Ervien Budi Jatmiko, menjelaskan, imbauan WFH tidak hanya ditujukan kepada perusahaan pemerintah seperti BUMN dan BUMD, tetapi juga perusahaan swasta.
"Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau melakukan WFH selama satu hari dalam satu minggu," jelasnya, Senin (20/4/2026).
Ervien mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib. Terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH, dengan total sekitar sembilan sektor.
"Ada banyak sektor tertentu yang dikecualikan untuk tidak melakukan WFH," ungkapnya.
Dia memaparkan, sektor yang dikecualikan antara lain adalah kesehatan, energi, infrastruktur, serta pelayanan masyarakat. Selain itu, sektor ritel dan perdagangan seperti pasar, bahan pokok, perdagangan langsung, hingga pusat perbelanjaan juga termasuk dalam pengecualian.
Pekerja di sektor lain seperti restoran dan layanan kurir juga tidak diwajibkan menjalankan WFH. Dengan demikian, BUMN maupun BUMD yang bergerak di sektor tersebut juga dapat dikecualikan dari kebijakan ini.
"Karyawan restoran, kurir, dan lainnya dikecualikan. Artinya, BUMN dan BUMD yang ada di sektor tersebut bisa dapat dikecualikan," jelasnya.
Ervien menegaskan, penerapan WFH sepenuhnya bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi secara penuh.
"Jadi dikembalikan ke perusahaan, mau menerapkan WFH atau tidak," pungkas Ervien. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
10 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
10 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
11 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
11 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
11 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
11 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
11 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
11 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
11 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
a day ago





