WFH Diimbau 1 Hari dalam Seminggu, 9 Sektor Penting Dikecualikan
Ach. Mukrim - Monday, 20 April 2026 | 07:31 AM


salsabilafm.com - Penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja buruh telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI). Kebijakan yang bertujuan bagian dari upaya efisiensi konsumsi energi tersebut bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan secara menyeluruh.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang, Ervien Budi Jatmiko, menjelaskan, imbauan WFH tidak hanya ditujukan kepada perusahaan pemerintah seperti BUMN dan BUMD, tetapi juga perusahaan swasta.
"Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau melakukan WFH selama satu hari dalam satu minggu," jelasnya, Senin (20/4/2026).
Ervien mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib. Terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH, dengan total sekitar sembilan sektor.
"Ada banyak sektor tertentu yang dikecualikan untuk tidak melakukan WFH," ungkapnya.
Dia memaparkan, sektor yang dikecualikan antara lain adalah kesehatan, energi, infrastruktur, serta pelayanan masyarakat. Selain itu, sektor ritel dan perdagangan seperti pasar, bahan pokok, perdagangan langsung, hingga pusat perbelanjaan juga termasuk dalam pengecualian.
Pekerja di sektor lain seperti restoran dan layanan kurir juga tidak diwajibkan menjalankan WFH. Dengan demikian, BUMN maupun BUMD yang bergerak di sektor tersebut juga dapat dikecualikan dari kebijakan ini.
"Karyawan restoran, kurir, dan lainnya dikecualikan. Artinya, BUMN dan BUMD yang ada di sektor tersebut bisa dapat dikecualikan," jelasnya.
Ervien menegaskan, penerapan WFH sepenuhnya bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi secara penuh.
"Jadi dikembalikan ke perusahaan, mau menerapkan WFH atau tidak," pungkas Ervien. (Mukrim)
Next News

Hadapi El Nino, BPBD Sampang Data Titik Krisis Air dan Ajukan Bantuan Tandon
6 hours ago

Ditemukan Meninggal di Taiwan, Jenazah PMI Asal Bangkalan Dipulangkan
6 hours ago

Deder Keris Khas Sumenep: Incaran Kolektor, Angkat Seni Ukir Tradisional
6 hours ago

Kebakaran Hanguskan 1.000 Rumah Apung di Malaysia, Ribuan Warga Mengungsi
6 hours ago

MUI Sebut Penguburan Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup Tak Sesuai Prinsip Islam
7 hours ago

Masyarakat Camplong Kecewa PT Garam Absen di Audiensi Bersama DPRD Sampang
7 hours ago

Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang, PMII Sampang Siap Turun Jalan
7 hours ago

KPK Datang ke Sampang, Selidiki Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
7 hours ago

ASN Sampang Wajib Pakai Bright Gas, Posko Penukaran Dibuka di Lokasi CFD
7 hours ago

Ratusan Santri Ponpes Assirojiyyah Sampang Ikuti Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana, Siap Hadapi Situasi Darurat
7 hours ago





