Kamis, 19 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Warung Makan di Pamekasan Dilarang Buka Sebelum Jam 2 Siang, Muhammadiyah: Kami Setuju

Redaksi - Thursday, 19 February 2026 | 09:14 AM

Background
Warung Makan di Pamekasan Dilarang Buka Sebelum Jam 2 Siang, Muhammadiyah: Kami Setuju
Anggota satpol PP Pamekasan lakukan penertiban PKL. ( Istimewa/)


salsabilafm.com  - Selama bulan suci Ramadan, warung makan di Pamekasan, Jawa Timur hanya boleh buka setelah pukul 14.00 WIB. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan, M Yusuf Wibiseno mengatakan, semua warung makan dilarang buka sebelum jam dua siang.


"Warung makan baru bisa buka di atas pukul 14.00, itu pun hanya untuk persiapan untuk buka puasa," kata Yusuf di Pamekasan, Rabu (18/2/2026). 


Dikatakan, larangan tersebut sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014, yang didukung dengan Surat Edaran Bupati Pamekasan Kholilurrahman pada tanggal 13 Februari 2026 lalu.


Sementara untuk musafir, bisa mendatangi dua terminal angkutan umum di Pamekasan. Itu pun warung harus tertutup tabir demi menghargai warga lain yang tengah menunaikan ibadah puasa.


"Warung yang bisa buka hanya di terminal. Ada dua terminal di Pamekasan yang melayani musafir," ucap dia.


Yusuf menyampaikan, imbauan sudah dilakukannya sejak menjelang Ramadan. Beberapa warung makan sudah diberi pengarahan soal adanya larangan tersebut.


"Sebelum Ramadan kami sudah rutin mendatangi sejumlah warung untuk melakukan imbauan lebih awal," tutur dia.


Dia mengatakan, informasi dari masyarakat sangat penting dalam penertiban rumah makan. Sehingga Satpol PP segera menertibkan rumah makan yang beroperasi sejak pagi.


"Kalau ada laporan kita akan datangi untuk segera ditutup," tegas dia.


Sementara, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari mengaku setuju dengan aturan yang diterapkan pemerintah selama bulan Ramadan. 


"Kami setuju dengan aturan yang diterapkan pemerintah. Sehingga warung buka dari pagi tidak ada di Pamekasan," kata dia.


Azis menyampaikan, penentuan jam buka warung makan sudah tepat. Pebisnis makanan masih ada jeda waktu mempersiapkan layanan pembeli yang akan disumbangkan ke masjid dan buka puasa.


"Kalau warung buka pukul 14.00 sudah tidak mungkin umat Muslim membatalkan puasa pada jam tersebut. Sementara pemilik warung juga masih punya waktu banyak mempersiapkan makanan," ujar dia. (*)