Pemkab Sumenep Bolehkan Pedagang Berjualan Siang Hari Selama Ramadan
Redaksi - Wednesday, 18 February 2026 | 09:08 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, membolehkan pedagang tetap berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan 2026. Namun, ada aturan jam buka yang harus dipatuhi oleh semua pedagang yang akan berjualan siang hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sumenep.
Dalam surat edaran itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengimbau pemilik usaha makanan dan minuman agar tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pedagang diperbolehkan berjualan pada siang hari, tetapi dianjurkan mulai pukul 14.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
"Bagi pemilik usaha makanan dan minuman agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa serta menyesuaikan aktivitas berjualan pada siang hari yang dianjurkan dimulai pukul 14.00 WIB," kata Fauzi, Rabu (18/2/2026).
Kebijakan itu bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
Selain mengatur jam buka, Bupati juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjaga etika dan ketertiban selama berjualan.
"Dalam menjalankan usaha agar tetap menjaga etika, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat sekitar," ungkapnya.
Pemkab Sumenep juga melarang keras peredaran minuman beralkohol, petasan, mercon, maupun bahan peledak sejenisnya selama Ramadhan.
"Tidak memperjualbelikan minuman beralkohol/minuman keras, petasan/mercon, dan bahan peledak sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep," kata dia.
Untuk memastikan aturan berjalan, Bupati meminta aparatur di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis.
Pendekatan yang dilakukan diminta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kepada aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Tak hanya itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa diminta aktif menyosialisasikan isi surat edaran kepada masyarakat.
"Seluruh perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat, mendukung terciptanya Ramadhan yang aman, damai, dan bermartabat," ungkapnya.
"Diharapkan tetap mengoptimalkan pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadan," sambungnya. (*)
Next News

PGMI Gelar Perjusaha, Perkuat Tali Silaturahmi Siwa MI dan MTs Se-Pulau Mandangin
14 hours ago

Berhasil Comeback, Madura United Kalahkan PSIM 2-1 di Gelora Rato Pamelingan Pamekasan
a day ago

Terungkap dari CCTV, Pemuda Sumenep Diduga Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
a day ago

DVI Polda Jatim terima 76 data ante mortem korban KM Virgo
a day ago

GHE-IK Bintang, UMKM binaan HCML Curi Perhatian di Lokakarya Media 2026
a day ago

Realisasi Transfer ke Daerah Capai Rp504,3 Triliun hingga Agustus 2026
3 days ago

Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya akibat Karhutla
3 days ago

Gudang Barang Rongsokan dan Rumah Warga di Sampang Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
3 days ago

Sedan Seruduk Toko dan Gudang di Pamekasan, Tidak Ada Korban Jiwa
3 days ago

Ratusan KK di Bangkalan Belum Nikmati Listrik, Wabup Usulkan Aktivasi PLTG
3 days ago




