Pemkab Sumenep Bolehkan Pedagang Berjualan Siang Hari Selama Ramadan
Redaksi - Wednesday, 18 February 2026 | 09:08 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, membolehkan pedagang tetap berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan 2026. Namun, ada aturan jam buka yang harus dipatuhi oleh semua pedagang yang akan berjualan siang hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sumenep.
Dalam surat edaran itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengimbau pemilik usaha makanan dan minuman agar tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pedagang diperbolehkan berjualan pada siang hari, tetapi dianjurkan mulai pukul 14.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
"Bagi pemilik usaha makanan dan minuman agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa serta menyesuaikan aktivitas berjualan pada siang hari yang dianjurkan dimulai pukul 14.00 WIB," kata Fauzi, Rabu (18/2/2026).
Kebijakan itu bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
Selain mengatur jam buka, Bupati juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjaga etika dan ketertiban selama berjualan.
"Dalam menjalankan usaha agar tetap menjaga etika, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat sekitar," ungkapnya.
Pemkab Sumenep juga melarang keras peredaran minuman beralkohol, petasan, mercon, maupun bahan peledak sejenisnya selama Ramadhan.
"Tidak memperjualbelikan minuman beralkohol/minuman keras, petasan/mercon, dan bahan peledak sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep," kata dia.
Untuk memastikan aturan berjalan, Bupati meminta aparatur di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis.
Pendekatan yang dilakukan diminta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kepada aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Tak hanya itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa diminta aktif menyosialisasikan isi surat edaran kepada masyarakat.
"Seluruh perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat, mendukung terciptanya Ramadhan yang aman, damai, dan bermartabat," ungkapnya.
"Diharapkan tetap mengoptimalkan pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadan," sambungnya. (*)
Next News

Hanya Dihadiri 16 Anggota, Paripurna DPRD Sampang Kembali Ditunda
20 hours ago

Gara-gara Minta Uang, Pria di Sampang Diduga Pukul Ibu hingga Bakar Rumah
a day ago

Nahas! Pickup Tabrak Fuso Saat Diduga Menyalip, Tangan Pengemudi di Sampang Putus
a day ago

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bangkalan
a day ago

Dapur Rumah Warga Kowel Terbakar, Api Merembet hingga Separuh Bangunan Rumah
2 days ago

Demo Kejari Sampang, Massa Desak Kasus BLUD RSMZ Segera Dituntaskan
2 days ago

Kecelakaan Dua Motor di Omben Sampang, Satu Pengendara Meninggal Dunia
3 days ago

Wagub Emil Tegaskan Tak Ada Keracunan MBG
3 days ago

500 Santri Keracunan MBG, Bupati Sidoarjo Sebut 31 SPPG Tak Berizin
3 days ago

Update Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo: 500 Pasien Ditangani di 8 Rumah Sakit
3 days ago



