Kamis, 19 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Jam Kerja ASN Sampang Berkurang Selama Ramadan, Berikut Ketentuannya

Ach. Mukrim - Thursday, 19 February 2026 | 09:10 AM

Background
Jam Kerja ASN Sampang Berkurang Selama Ramadan, Berikut Ketentuannya
Ilustrasi ASN Sampang (IA/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, resmi menerbitkan aturan mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda setempat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.


Dalam aturan tersebut, beban kerja ASN dipangkas sebanyak lima jam dalam sepekan. Jika pada hari biasa ASN wajib memenuhi 37 jam 30 menit, maka selama bulan puasa kuota waktu kerja berkurang menjadi 32 jam 30 menit per minggu.


Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkab Sampang, Agus Suryantono, mengonfirmasi ketetapan ini telah disahkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 000.8.3/146/434/.032/2026.


"Aturan penyesuaian jam kerja di bulan puasa sudah diatur melalui SE dan suratnya telah didistribusikan kepada seluruh ASN," katanya, Kamis (19/2/2026).


Menurutnya, bagi instansi dengan lima hari kerja, ketentuannya adalah Senin sampai Kamis pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.15 WIB, sementara hari Jumat pukul 07.30 sampai 11.00 WIB.


"Sementara itu, untuk unit kerja yang menerapkan enam hari kerja jadwalnya adalah Senin sampai Kamis pukul 07.30 hingga 13.30 WIB, hari Jumat pukul 07.30 sampai 11.00 WIB, dan hari Sabtu pukul 07.00 hingga 12.00 WIB," lanjutnya.


Agus menegaskan, meski ada pengurangan durasi kerja, kedisiplinan pegawai tetap menjadi prioritas. Sistem absensi elektronik akan tetap memantau kehadiran pegawai dengan ketentuan perekaman 30 menit sebelum dan sesudah jam kerja yang telah ditentukan.


Dia menjelaskan, penyesuaian ini tidak berlaku kaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.


"Bagi instansi pelayanan langsung seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan, hingga petugas kebersihan, jam operasional mengikuti ritme kerja masing-masing unit agar pelayanan tidak terganggu," pungkasnya. (Mukrim)