Sabtu, 21 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Warung di Sumenep Boleh Buka Siang Hari Ramadan, Satpol PP: Harus Gunakan Tabir

Redaksi - Saturday, 21 February 2026 | 05:44 AM

Background
 Warung di Sumenep Boleh Buka Siang Hari Ramadan, Satpol PP: Harus Gunakan Tabir
Warteg pakai tabir di siang hari bulan puasa. (AI/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, resmi mengatur operasional warung makan selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran (SE) Bupati. Dalam kebijakan tersebut, warung makan tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan.


Namun, pemilik usaha diwajibkan memasang tabir atau penutup sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa.


Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep, Fajar Santoso menegaskan, aturan itu bukan larangan berjualan.


"Pada dasarnya tidak ada pelarangan warung buka di siang hari. Tapi harus menggunakan tabir penutup untuk menghargai masyarakat yang berpuasa," kata Fajar Santoso, Jumat (20/2/2026).


Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga ketertiban sekaligus mempertimbangkan keberagaman masyarakat di Kabupaten Sumenep.


Sebab, tidak semua warga menjalankan puasa, seperti non muslim, orang sakit, ibu hamil maupun pekerja tertentu yang membutuhkan asupan makanan pada siang hari.


"Ini bentuk keseimbangan. Kita tetap menghormati yang berpuasa, tetapi juga memperhatikan kebutuhan warga lainnya," tambahnya.


Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP telah menyiapkan tim patroli dan pengawasan yang akan memantau langsung operasional warung makan selama Ramadan.


Petugas akan memberikan imbauan kepada pemilik warung yang kedapatan belum memasang tabir saat beroperasi di siang hari. Tak hanya pemilik usaha, pengunjung warung juga menjadi perhatian.


Jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di warung saat jam kerja, petugas akan melakukan klarifikasi dan melaporkannya kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Dengan demikian, Pemkab Sumenep berharap kebijakan tersebut mampu menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib dan saling menghormati antarwarga. (*)