Tempat Hiburan di Sumenep Wajib Tutup Selama Ramadan, Bupati: Hormati yang Sedang Berpuasa
Redaksi - Friday, 20 February 2026 | 01:57 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menginstruksikan untuk menutup semua tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan agar umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tenang.
"Selain dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif, kebijakan ini juga untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Selain menutup tempat hiburan, Pemkab Sumenep juga melarang para pemilik warung, rumah makan, dan restoran berjualan di siang hari. "Kecuali penjual makanan yang memang diperbolehkan secara syariah, seperti di terminal, karena di sana untuk menyediakan bagi orang-orang yang dalam perjalanan atau musafir," ujar Fauzi.
Untuk mendukung kebijakan itu, pihaknya telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang menggencarkan razia selama Ramadan.
"Kami juga telah meminta Satpol-PP untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian yakni Polres Sumenep dan TNI dari Kodim 0827 Sumenep terkait hal itu," katanya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini juga mengajak semua pihak mendukung program tersebut. Sehingga, umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah kali ini dengan khusyuk dan tenang.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto menyatakan, institusi yang dipimpinnya siap mendukung kebijakan Pemkab Sumenep. Dia menegaskan, institusinya akan berupaya menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan.
"Sejak sebelum Ramadan berbagai jenis kegiatan dalam rangka menekan kasus penyakit masyarakat sudah kami lakukan, bahkan akan berlangsung hingga menjelang Lebaran nanti," ungkapnya.
Salah satu kegiatan operasi yang dilakukan berupa razia minuman keras dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Sumenep.
"Setiap kegiatan juga telah kami sampaikan agar tidak buka saat Ramadhan demi untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Anang juga meminta agar masyarakat bisa proaktif menyampaikan laporan kepada petugas apabila masih ditemukan tempat hiburan yang buka saat Ramadan.
Jenis kegiatan lain yang dilakukan Polres Sumenep, menurut dia, mencegah terjadinya pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumenep dengan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan sebelum Ramadan.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep, yakni Cafe and Billyard Mr. Ball, Jalan Arya Wiraraja Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Potre Koneng, Jalan Raung Desa Pabian Kecamatan Kota, Cafe Lotus, Jalan KH. Mansyur Kecamatan Kota, serta JBL Resto, Jalan Seludang Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota. (*)
Next News

Fasilitasi Bazar Takjil Ramadan, MUI Sampang Dorong UMKM Bersertifikat Halal
9 hours ago

Alih Fungsi Lahan Meningkat, DPRD Sampang Siapkan Payung Hukum Perlindungan Pertanian
9 hours ago

464 SD di Sampang Rusak, Hanya 138 Sekolah yang Diusulkan Revitalisasi
9 hours ago

NU dan Muhammadiyah Pamekasan Kompak Serukan Damai Terkait Perbedaan Ramadan
9 hours ago

Ramadan 2026, Penggunaan Toa Masjid dan Mushala di Sumenep Dibatasi Sampai Jam 10 Malam
10 hours ago

Kasus Narkoba di Camplong Naik Tahap P21, Polisi Pastikan Tak Ada Pengurangan BB
13 hours ago

Soal Rencana Lapor PKBM Fiktif ke Polda Jatim, Mahfud: Beri Kesempatan Dinas Berbenah
14 hours ago

Terkait Kalender Akademik Saat Ramadan, Cabdin Sampang: Tidak Ada Pengurangan Jam Pelajaran
14 hours ago

Aliansi Mahasiswa Sampang Datangi Kantor Kemenag, Klarifikasi Dugaan Pungli Perpanjangan Izin Madrasah
a day ago

Angin Kencang, Deretan Tenda Penjual Takjil di Alun-alun Bangkalan Roboh
a day ago





