Alih Fungsi Lahan Meningkat, DPRD Sampang Siapkan Payung Hukum Perlindungan Pertanian
Ach. Mukrim - Friday, 20 February 2026 | 06:10 AM


salsabilafm.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum Bupati Sampang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz, mengatakan, penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian guna mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.
Dia menilai, alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian terus meningkat seiring pertumbuhan pembangunan dan jumlah penduduk. Jika tidak dikendalikan melalui regulasi yang tegas dan terukur, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada penurunan produksi pangan, ketidakstabilan harga, hingga menurunnya kesejahteraan petani.
"Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat melindungi dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara jelas dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan tata ruang," kata Mahfudz dalam rapat paripurna, Jum'at (20/2/2026).
Menurutnya, regulasi ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi petani dalam mengelola lahan serta mengendalikan alih fungsi lahan secara bijaksana dan berkelanjutan.
Pemkab Sampang, lanjut dia, berkomitmen agar perlindungan lahan pertanian tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga disertai kebijakan pendukung. Di antaranya peningkatan sarana dan prasarana pertanian, akses pembiayaan, pendampingan teknologi, serta program peningkatan kesejahteraan petani.
Mahfudz menegaskan, implementasi Perda nantinya membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah terkait, serta partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Mohammad Faruk, menegaskan, pihaknya sepakat bahwa Raperda tersebut harus mampu menjamin perlindungan lahan pertanian secara terintegrasi dalam dokumen tata ruang.
Faruk menyebut pembahasan Raperda akan dilakukan secara komprehensif dan konstruktif bersama organisasi perangkat daerah teknis seperti Dinas Pertanian dan Dinas PUPR.
Menurut politisi PKB itu, pembahasan tersebut merupakan kolaborasi pemerintah daerah dan DPRD melalui Bapemperda, sehingga menghasilkan regulasi yang aspiratif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sampang.
"Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sampang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini kami harap menjadi payung hukum dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus melindungi kepentingan petani di tengah laju pembangunan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Realisasi Transfer ke Daerah Capai Rp504,3 Triliun hingga Agustus 2026
7 hours ago

Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya akibat Karhutla
7 hours ago

Gudang Barang Rongsokan dan Rumah Warga di Sampang Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
7 hours ago

Sedan Seruduk Toko dan Gudang di Pamekasan, Tidak Ada Korban Jiwa
7 hours ago

Ratusan KK di Bangkalan Belum Nikmati Listrik, Wabup Usulkan Aktivasi PLTG
7 hours ago

BBPOM Surabaya Sita Ribuan Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan
7 hours ago

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
a day ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
a day ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
a day ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
a day ago





