Ramadan 2026, Penggunaan Toa Masjid dan Mushala di Sumenep Dibatasi Sampai Jam 10 Malam
Redaksi - Friday, 20 February 2026 | 05:43 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, membatasi penggunaan pengeras suara atau toa masjid dan mushala selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pembatasan ini khusus diberlakukan pada malam hari, untuk menjaga ketenteraman warga.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sumenep. Aturan itu menyebut bahwa penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, pembatasan penggunaan toa dilakukan agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan khusyuk tanpa mengganggu warga lainnya.
"Setelah waktu tersebut, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tidak mengganggu ketenteraman warga," kata Fauzi dalam rilisnya, Jumat (20/2/2026).
Dalam SE itu juga dijelaskan, setelah pukul 22.00 WIB, penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan di lingkup masjid dan mushala. Artinya, suara tidak diperkenankan menjangkau area luas permukiman karena berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Fauzi menegaskan, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang beragam. "Kami ingin Ramadhan berjalan aman, damai, penuh toleransi," ujarnya.
Selain mengatur penggunaan toa, Pemkab Sumenep juga membatasi kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur. Melalui surat edaran itu, kegiatan membangunkan sahur dianjurkan paling awal dimulai pukul 02.00 WIB, dan harus dilaksanakan secara tertib, sopan, serta tidak berlebihan.
"Dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum," katanya.
Fauzi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman selama bulan Ramadhan.
Untuk merealisasikan SE itu, Pemkab Sumenep meminta aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis.
Pendekatan ini diutamakan agar masyarakat memahami aturan tanpa merasa ditekan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa, juga diminta aktif menyosialisasikan surat edaran itu kepada masyarakat.
Pemkab Sumenep berharap Ramadhan tahun ini berlangsung tertib dan kondusif, sekaligus pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*)
Next News

Tinjau Wisata Capak, Bupati Pamekasan: Para Tokoh Belum Sepakat, Harus Dialog Terbuka
a day ago

Curi Tiga Poin di Surabaya, Madura United Menjauh dari Degradasi
a day ago

Plastik Mahal dan Langka, Pengrajin Tempe di Sampang Gunakan Daun Pisang
a day ago

Suntik Rp228 Juta, Diskan Sampang Pacu Produksi Perikanan Air Tawar
a day ago

Polisi Kejar Penyebar Video 'Pamekasan Viral'
2 days ago

Perda Desa Wisata Disahkan, Sampang Bidik Tren 'Satisfaction Tourism'
2 days ago

KDKMP Sampang Siap Beroperasi Agustus, Diproyeksikan Jadi Mitra SPPG
2 days ago

Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Sampang, Diduga Tipu Lansia Rp11 Juta
3 days ago

2 Kades di Bangkalan Diperiksa KPK, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
3 days ago

Kemenhaj Pamekasan Ingatkan Jamaah Haji Tidak Jualan Rokok di Tanah Suci
3 days ago




