Jumat, 20 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Ramadan 2026, Penggunaan Toa Masjid dan Mushala di Sumenep Dibatasi Sampai Jam 10 Malam

Redaksi - Friday, 20 February 2026 | 05:43 AM

Background
Ramadan 2026, Penggunaan Toa Masjid dan Mushala di Sumenep Dibatasi Sampai Jam 10 Malam
Toa Masjid. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, membatasi penggunaan pengeras suara atau toa masjid dan mushala selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pembatasan ini khusus diberlakukan pada malam hari, untuk menjaga ketenteraman warga.


Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sumenep. Aturan itu menyebut bahwa penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB.


Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, pembatasan penggunaan toa dilakukan agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan khusyuk tanpa mengganggu warga lainnya. 


"Setelah waktu tersebut, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tidak mengganggu ketenteraman warga," kata Fauzi dalam rilisnya, Jumat (20/2/2026).


Dalam SE itu juga dijelaskan, setelah pukul 22.00 WIB, penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan di lingkup masjid dan mushala. Artinya, suara tidak diperkenankan menjangkau area luas permukiman karena berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.


Fauzi menegaskan, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang beragam. "Kami ingin Ramadhan berjalan aman, damai, penuh toleransi," ujarnya.


Selain mengatur penggunaan toa, Pemkab Sumenep juga membatasi kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur. Melalui surat edaran itu, kegiatan membangunkan sahur dianjurkan paling awal dimulai pukul 02.00 WIB, dan harus dilaksanakan secara tertib, sopan, serta tidak berlebihan.


 "Dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum," katanya.


Fauzi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman selama bulan Ramadhan.


Untuk merealisasikan SE itu, Pemkab Sumenep meminta aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis. 


Pendekatan ini diutamakan agar masyarakat memahami aturan tanpa merasa ditekan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa, juga diminta aktif menyosialisasikan surat edaran itu kepada masyarakat.


Pemkab Sumenep berharap Ramadhan tahun ini berlangsung tertib dan kondusif, sekaligus pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*)