Ramadan 2026, Penggunaan Toa Masjid dan Mushala di Sumenep Dibatasi Sampai Jam 10 Malam
Redaksi - Friday, 20 February 2026 | 05:43 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, membatasi penggunaan pengeras suara atau toa masjid dan mushala selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pembatasan ini khusus diberlakukan pada malam hari, untuk menjaga ketenteraman warga.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sumenep. Aturan itu menyebut bahwa penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, pembatasan penggunaan toa dilakukan agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan khusyuk tanpa mengganggu warga lainnya.
"Setelah waktu tersebut, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tidak mengganggu ketenteraman warga," kata Fauzi dalam rilisnya, Jumat (20/2/2026).
Dalam SE itu juga dijelaskan, setelah pukul 22.00 WIB, penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan di lingkup masjid dan mushala. Artinya, suara tidak diperkenankan menjangkau area luas permukiman karena berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Fauzi menegaskan, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang beragam. "Kami ingin Ramadhan berjalan aman, damai, penuh toleransi," ujarnya.
Selain mengatur penggunaan toa, Pemkab Sumenep juga membatasi kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur. Melalui surat edaran itu, kegiatan membangunkan sahur dianjurkan paling awal dimulai pukul 02.00 WIB, dan harus dilaksanakan secara tertib, sopan, serta tidak berlebihan.
"Dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum," katanya.
Fauzi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman selama bulan Ramadhan.
Untuk merealisasikan SE itu, Pemkab Sumenep meminta aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis.
Pendekatan ini diutamakan agar masyarakat memahami aturan tanpa merasa ditekan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa, juga diminta aktif menyosialisasikan surat edaran itu kepada masyarakat.
Pemkab Sumenep berharap Ramadhan tahun ini berlangsung tertib dan kondusif, sekaligus pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*)
Next News

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
in 6 hours

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
20 hours ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
a day ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
a day ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
a day ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
a day ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
a day ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
a day ago

Payung Alun-Alun Trunojoyo Sampang Sering Rusak, Anggaran Perawatan Rp61 Juta
a day ago

Penjaringan Siswa SR di Sampang: SD Belum Terpenuhi, SMP dan SMA Kelebihan Pendaftar
a day ago




