800 Lembaga di Sampang Belum Perpanjang IJOP, Kemenag: Ini Perpanjangan Terakhir
Ach. Mukrim - Saturday, 21 February 2026 | 05:35 AM


salsabilafm.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang memberikan peringatan keras kepada ratusan lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya. Hingga saat ini, tercatat sekitar 800 lembaga belum melakukan perpanjangan Izin Operasional (IJOP), yang berisiko memutus akses mereka ke sistem pendataan nasional.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sampang, Abdul Gafur mengatakan, dari total sekitar 2.000 lembaga di Sampang, baru 1.179 lembaga atau sekitar 70 persen yang sudah menuntaskan kewajiban perpanjangan melalui aplikasi SINTREN.
"Kami sudah sampaikan sejak awal Januari 2025 bahwa IJOP ini akan kedaluwarsa pada 31 Desember 2025. Jika tidak segera diperpanjang, dampaknya sangat serius, terutama pada data EMIS (Education Management Information System) yang tidak akan normal atau bahkan tidak bisa melakukan unggah data," katanya, Sabtu (21/2/2026).
Gafur menjelaskan, regulasi saat ini mewajibkan lembaga untuk mengelola izin mereka secara mandiri. Melalui aplikasi SINTREN, pengelola lembaga harus membuat akun, mengunggah data santri, identitas orang tua, hingga dokumen legalitas tanah secara manual.
"Semua dilakukan di akun lembaga masing-masing. Mereka bisa mengerjakan dari rumah, mengunggah berkas, hingga mencetak IJOP sendiri setelah diverifikasi. Jadi sebenarnya tidak ada hambatan komunikasi karena sistemnya sudah terbuka," jelasnya.
Dia menyatakan akan terus melakukan upaya warming (peringatan) dan sosialisasi masif ke setiap kecamatan untuk menyisir lembaga-lembaga yang belum melapor. Hal ini penting agar tidak terjadi penumpukan atau kendala server (silver) di akhir tahun akibat pengajuan yang berbarengan.
Gafur juga memberikan catatan penting bahwa perpanjangan IJOP kali ini sangat krusial karena adanya rencana perubahan regulasi di masa depan. Pihaknya juga mengimbau agar lembaga tidak bergantung pada pihak ketiga atau operator luar, mengingat seluruh proses verifikasi dan keamanan data lembaga sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola melalui akun resmi mereka
"Ini adalah perpanjangan terakhir. Kedepannya, direncanakan tidak ada lagi IJOP yang memiliki masa kadaluwarsa. Jadi, pastikan tahap terakhir ini diselesaikan dengan benar agar status lembaga tetap legal selamanya," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Warung di Sumenep Boleh Buka Siang Hari Ramadan, Satpol PP: Harus Gunakan Tabir
8 hours ago

Fasilitasi Bazar Takjil Ramadan, MUI Sampang Dorong UMKM Bersertifikat Halal
a day ago

Alih Fungsi Lahan Meningkat, DPRD Sampang Siapkan Payung Hukum Perlindungan Pertanian
a day ago

464 SD di Sampang Rusak, Hanya 138 Sekolah yang Diusulkan Revitalisasi
a day ago

NU dan Muhammadiyah Pamekasan Kompak Serukan Damai Terkait Perbedaan Ramadan
a day ago

Ramadan 2026, Penggunaan Toa Masjid dan Mushala di Sumenep Dibatasi Sampai Jam 10 Malam
a day ago

Tempat Hiburan di Sumenep Wajib Tutup Selama Ramadan, Bupati: Hormati yang Sedang Berpuasa
a day ago

Kasus Narkoba di Camplong Naik Tahap P21, Polisi Pastikan Tak Ada Pengurangan BB
a day ago

Soal Rencana Lapor PKBM Fiktif ke Polda Jatim, Mahfud: Beri Kesempatan Dinas Berbenah
a day ago

Terkait Kalender Akademik Saat Ramadan, Cabdin Sampang: Tidak Ada Pengurangan Jam Pelajaran
2 days ago




