800 Lembaga di Sampang Belum Perpanjang IJOP, Kemenag: Ini Perpanjangan Terakhir
Ach. Mukrim - Saturday, 21 February 2026 | 05:35 AM


salsabilafm.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang memberikan peringatan keras kepada ratusan lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya. Hingga saat ini, tercatat sekitar 800 lembaga belum melakukan perpanjangan Izin Operasional (IJOP), yang berisiko memutus akses mereka ke sistem pendataan nasional.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sampang, Abdul Gafur mengatakan, dari total sekitar 2.000 lembaga di Sampang, baru 1.179 lembaga atau sekitar 70 persen yang sudah menuntaskan kewajiban perpanjangan melalui aplikasi SINTREN.
"Kami sudah sampaikan sejak awal Januari 2025 bahwa IJOP ini akan kedaluwarsa pada 31 Desember 2025. Jika tidak segera diperpanjang, dampaknya sangat serius, terutama pada data EMIS (Education Management Information System) yang tidak akan normal atau bahkan tidak bisa melakukan unggah data," katanya, Sabtu (21/2/2026).
Gafur menjelaskan, regulasi saat ini mewajibkan lembaga untuk mengelola izin mereka secara mandiri. Melalui aplikasi SINTREN, pengelola lembaga harus membuat akun, mengunggah data santri, identitas orang tua, hingga dokumen legalitas tanah secara manual.
"Semua dilakukan di akun lembaga masing-masing. Mereka bisa mengerjakan dari rumah, mengunggah berkas, hingga mencetak IJOP sendiri setelah diverifikasi. Jadi sebenarnya tidak ada hambatan komunikasi karena sistemnya sudah terbuka," jelasnya.
Dia menyatakan akan terus melakukan upaya warming (peringatan) dan sosialisasi masif ke setiap kecamatan untuk menyisir lembaga-lembaga yang belum melapor. Hal ini penting agar tidak terjadi penumpukan atau kendala server (silver) di akhir tahun akibat pengajuan yang berbarengan.
Gafur juga memberikan catatan penting bahwa perpanjangan IJOP kali ini sangat krusial karena adanya rencana perubahan regulasi di masa depan. Pihaknya juga mengimbau agar lembaga tidak bergantung pada pihak ketiga atau operator luar, mengingat seluruh proses verifikasi dan keamanan data lembaga sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola melalui akun resmi mereka
"Ini adalah perpanjangan terakhir. Kedepannya, direncanakan tidak ada lagi IJOP yang memiliki masa kadaluwarsa. Jadi, pastikan tahap terakhir ini diselesaikan dengan benar agar status lembaga tetap legal selamanya," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
14 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
14 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
14 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
14 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
14 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
14 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
14 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
14 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
15 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





