800 Lembaga di Sampang Belum Perpanjang IJOP, Kemenag: Ini Perpanjangan Terakhir
Ach. Mukrim - Saturday, 21 February 2026 | 05:35 AM


salsabilafm.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang memberikan peringatan keras kepada ratusan lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya. Hingga saat ini, tercatat sekitar 800 lembaga belum melakukan perpanjangan Izin Operasional (IJOP), yang berisiko memutus akses mereka ke sistem pendataan nasional.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sampang, Abdul Gafur mengatakan, dari total sekitar 2.000 lembaga di Sampang, baru 1.179 lembaga atau sekitar 70 persen yang sudah menuntaskan kewajiban perpanjangan melalui aplikasi SINTREN.
"Kami sudah sampaikan sejak awal Januari 2025 bahwa IJOP ini akan kedaluwarsa pada 31 Desember 2025. Jika tidak segera diperpanjang, dampaknya sangat serius, terutama pada data EMIS (Education Management Information System) yang tidak akan normal atau bahkan tidak bisa melakukan unggah data," katanya, Sabtu (21/2/2026).
Gafur menjelaskan, regulasi saat ini mewajibkan lembaga untuk mengelola izin mereka secara mandiri. Melalui aplikasi SINTREN, pengelola lembaga harus membuat akun, mengunggah data santri, identitas orang tua, hingga dokumen legalitas tanah secara manual.
"Semua dilakukan di akun lembaga masing-masing. Mereka bisa mengerjakan dari rumah, mengunggah berkas, hingga mencetak IJOP sendiri setelah diverifikasi. Jadi sebenarnya tidak ada hambatan komunikasi karena sistemnya sudah terbuka," jelasnya.
Dia menyatakan akan terus melakukan upaya warming (peringatan) dan sosialisasi masif ke setiap kecamatan untuk menyisir lembaga-lembaga yang belum melapor. Hal ini penting agar tidak terjadi penumpukan atau kendala server (silver) di akhir tahun akibat pengajuan yang berbarengan.
Gafur juga memberikan catatan penting bahwa perpanjangan IJOP kali ini sangat krusial karena adanya rencana perubahan regulasi di masa depan. Pihaknya juga mengimbau agar lembaga tidak bergantung pada pihak ketiga atau operator luar, mengingat seluruh proses verifikasi dan keamanan data lembaga sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola melalui akun resmi mereka
"Ini adalah perpanjangan terakhir. Kedepannya, direncanakan tidak ada lagi IJOP yang memiliki masa kadaluwarsa. Jadi, pastikan tahap terakhir ini diselesaikan dengan benar agar status lembaga tetap legal selamanya," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Warga di Sampang Keluhkan Jalan Poros Desa Rusak Parah, Kades: DD Alami Pemangkasan
12 hours ago

Pasca Ambruk, SDN Pangilen Terpaksa Lakukan KBM di Luar Kelas
12 hours ago

Belasan CJH Sumenep Batal Berangkat Haji, Kondisi Kesehatan Jadi Faktor Utama
12 hours ago

Harga Minyak Goreng Curah di Sumenep Melonjak, Ini Penyebabnya
12 hours ago

Diserempet Dump Truk, Lansia 67 Tahun di Pamekasan Meninggal Dunia
12 hours ago

Harga Plastik Melonjak, Pengusaha Jasa Laundry di Bangkalan Lakukan Penyesuaian Harga
12 hours ago

2 Cicit Syaikhona Cholil Bangkalan Akan Deklarasikan IHSAN di Hari Santri 2026
12 hours ago

Dorong Percepatan Digitalisasi dan Efisiensi Energi, Pemkab Sampang Terapkan WFH Tiap Jum'at
16 hours ago

Pelajar SMK di Sampang Tersengat Listrik saat Parkir Motor
16 hours ago

Tiba di Pamekasan, Haji Her Disambut Ribuan Warga
8 hours ago





