800 Lembaga di Sampang Belum Perpanjang IJOP, Kemenag: Ini Perpanjangan Terakhir
Ach. Mukrim - Saturday, 21 February 2026 | 05:35 AM


salsabilafm.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang memberikan peringatan keras kepada ratusan lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya. Hingga saat ini, tercatat sekitar 800 lembaga belum melakukan perpanjangan Izin Operasional (IJOP), yang berisiko memutus akses mereka ke sistem pendataan nasional.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Sampang, Abdul Gafur mengatakan, dari total sekitar 2.000 lembaga di Sampang, baru 1.179 lembaga atau sekitar 70 persen yang sudah menuntaskan kewajiban perpanjangan melalui aplikasi SINTREN.
"Kami sudah sampaikan sejak awal Januari 2025 bahwa IJOP ini akan kedaluwarsa pada 31 Desember 2025. Jika tidak segera diperpanjang, dampaknya sangat serius, terutama pada data EMIS (Education Management Information System) yang tidak akan normal atau bahkan tidak bisa melakukan unggah data," katanya, Sabtu (21/2/2026).
Gafur menjelaskan, regulasi saat ini mewajibkan lembaga untuk mengelola izin mereka secara mandiri. Melalui aplikasi SINTREN, pengelola lembaga harus membuat akun, mengunggah data santri, identitas orang tua, hingga dokumen legalitas tanah secara manual.
"Semua dilakukan di akun lembaga masing-masing. Mereka bisa mengerjakan dari rumah, mengunggah berkas, hingga mencetak IJOP sendiri setelah diverifikasi. Jadi sebenarnya tidak ada hambatan komunikasi karena sistemnya sudah terbuka," jelasnya.
Dia menyatakan akan terus melakukan upaya warming (peringatan) dan sosialisasi masif ke setiap kecamatan untuk menyisir lembaga-lembaga yang belum melapor. Hal ini penting agar tidak terjadi penumpukan atau kendala server (silver) di akhir tahun akibat pengajuan yang berbarengan.
Gafur juga memberikan catatan penting bahwa perpanjangan IJOP kali ini sangat krusial karena adanya rencana perubahan regulasi di masa depan. Pihaknya juga mengimbau agar lembaga tidak bergantung pada pihak ketiga atau operator luar, mengingat seluruh proses verifikasi dan keamanan data lembaga sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola melalui akun resmi mereka
"Ini adalah perpanjangan terakhir. Kedepannya, direncanakan tidak ada lagi IJOP yang memiliki masa kadaluwarsa. Jadi, pastikan tahap terakhir ini diselesaikan dengan benar agar status lembaga tetap legal selamanya," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Omzet Penjual Bendera di Sampang Turun, Warga Lebih Memilih Beli Online
6 hours ago

Target Selesai Juni, Proyek Gedung Poltera Senilai Rp59 Miliar Baru Capai 85 Persen
6 hours ago

Peserta Lomba Gerak Jalan di Sampang Dibatasi untuk Pelajar, Kategori Umum Ditiadakan
6 hours ago

Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Surabaya Kecam Pelabelan 'Londo Ireng' oleh Presiden Prabowo Subianto
8 hours ago

SPPG dan KDKMP di Sampang Belum Urus PBG, Dinas PUPR: Kami Sudah Surati Mereka
11 hours ago

PAD PBG Sampang Capai 83 Persen, Dinas PUPR Optimis Tembus Rp1 Miliar
11 hours ago

BPBD Sampang Selidiki Suara Gemuruh Air Misterius di Area Persawahan Warga
11 hours ago

BMKG Imbau Nelayan dan Operator Kapal Waspadai Angin Kencang di Perairan Sumenep
11 hours ago

Korban Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak
11 hours ago

4 Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 dilaporkan Meninggal Dunia, 218 Orang Selamat
11 hours ago





