Rabu, 1 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Wali Murid Kecewa Anak Tak Lolos SPMB Domisili, Disdik Sampang: Penentuan Sekolah Dilakukan Sistem

Ach. Mukrim - Tuesday, 30 June 2026 | 12:20 PM

Background
Wali Murid Kecewa Anak Tak Lolos SPMB Domisili, Disdik Sampang: Penentuan Sekolah Dilakukan Sistem
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Sampang menuai sorotan. Protes muncul dari sejumlah wali murid, terutama dari jalur domisili. 


Sholeh, salah satu wali murid mengaku kecewa. Sebab, meski jarak rumah dekat dengan sekolah tujuan, namun anaknya tetap tidak lolos SPMB. 


"Padahal jarak rumah saya ke SDN Dalpenang 1 Sampang sekitar 500 sampai 700 meter," ucapnya, Senin (29/6/2026). 




Dia menjelaskan, keinginan anaknya untuk masuk ke SDN Dalpenang 1 Sampang karena jarak dari rumahnya dekat (satu kelurahan). Selain itu, beberapa teman anaknya masuk ke sekolah tersebut. Namun, saat mendaftarkan secara online di spmbkabsampang.id, sistem hanya menyediakan satu sekolah lain, bukan pilihan anaknya. 


"Tentu saya kecewa, karena sistem sudah menentukan sekolahnya. Jadi, kami tidak punya pilihan lain," ucapnya. 




Hal sama juga dialami Idris, warga kelurahan Dalpenang Sampang. Dia mengaku kecewa karena anaknya tidak masuk SPMB jalur domisili. "Saat saya daftarkan ternyata di sistem hanya menyediakan SDN Dalpenang 3 Sampang. Padahal anak saya maunya masuk di SDN Dalpenang 1," tuturnya. 


Menurut Idris, lokasi sekolah pilihan anaknya itu hanya berjarak 500 meter dari rumahnya. Namun, sistem menentukan sekolah lain. 


"Ya, mau bagaimana lagi. Semoga ada solusi dari Dinas Pendidikan," ucap Idris. 




Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Yusuf, menjelaskan, penempatan calon murid pada jalur domisili tidak semata-mata didasarkan pada jarak rumah ke sekolah.


Menurutnya, sistem SPMB telah disusun berdasarkan wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan sebaran domisili calon murid, daya tampung sekolah, serta pemerataan layanan pendidikan.




"Penentuan sekolah pada jalur domisili dilakukan oleh sistem sesuai pemetaan wilayah yang telah ditetapkan. Jadi bukan hanya berdasarkan jarak terdekat ke sekolah tertentu," ujarnya.


Yusuf mengatakan, apabila dalam sistem calon murid diarahkan ke sekolah lain, hal itu berarti alamat domisili yang bersangkutan masuk dalam wilayah layanan sekolah tersebut sesuai pemetaan yang telah ditetapkan.


Menurut Yusuf, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.




Meski demikian, Dinas Pendidikan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila ditemukan dugaan kesalahan data domisili atau pemetaan wilayah dalam sistem SPMB.


"Kami akan melakukan verifikasi apabila ada laporan dari masyarakat terkait data atau pemetaan wilayah yang diduga tidak sesuai," pungkas Yusuf. (Mukrim)