Kamis, 2 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Razia di Sampang, Polisi Tindak 18 Pelanggar dan Temukan 10 KIR Mati

Ach. Mukrim - Wednesday, 01 July 2026 | 07:06 AM

Background
Razia di Sampang, Polisi Tindak 18 Pelanggar dan Temukan 10 KIR Mati
Operasi KRYD di perempatan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menjaring 18 pelanggar dalam operasi gabungan yang digelar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (1/7/2026).


KBO (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, operasi ini bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar berbagai bentuk pelanggaran. Mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga kendaraan angkutan yang masa berlaku uji KIR-nya telah habis.


Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.




"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan, kepatuhan pembayaran pajak, serta masa berlaku uji KIR kendaraan. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas," kata Dedy. 


Dia mengungkapkan, sebelum pemeriksaan dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan. Operasi kemudian dilaksanakan secara terpadu oleh personel Satlantas, Dishub, dan Satpol PP di titik pemeriksaan yang telah ditentukan.




Dari hasil operasi, petugas Satlantas menerbitkan 18 surat tilang. Mayoritas pelanggaran berasal dari ketidaklengkapan administrasi kendaraan, khususnya STNK, yang tercatat sebanyak 13 kasus.


Selain itu, terdapat lima pelanggaran lain yang ditemukan pada pengendara sepeda motor (R2) yang berkaitan dengan kelengkapan berkendara yang tidak sesuai ketentuan saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.


Sementara itu, untuk kendaraan roda empat (R4) yang turut diperiksa dalam operasi gabungan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh pengemudi mobil yang diperiksa dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi maupun teknis kendaraan, sehingga tidak ada penindakan yang dilakukan.




"Selain itu, petugas Dinas Perhubungan juga menemukan 10 kendaraan yang masih beroperasi meski masa berlaku uji KIR-nya telah habis," jelasnya. 


Operasi gabungan, kata Dedy, akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum beraktivitas di jalan raya.




Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Dishub Sampang, Edi Sutrisno, menyebut, pihaknya mengerahkan 15 personel dalam operasi tersebut. Selain penegakan aturan, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan angkutan dalam melaksanakan uji KIR.


"Dalam satu bulan terakhir, operasi gabungan seperti ini sudah dilaksanakan sekitar enam kali. Hasilnya mulai terlihat, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR meningkat. Dampaknya juga positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang," pungkas Edi. (Mukrim)