Tak Terbukti Sebagai Otak Pelaku Penembakan, Wijdan Divonis 8 Bulan Penjara
Ach. Mukrim - Thursday, 25 July 2024 | 11:28 PM


salsabilafm.com– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, menggelar sidang putusan dalam kasus penembakan terhadap Muarah (Korban) warga Kecamatan Banyuates yang terjadi pada Desember 2023 yang lalu.
Dalam sidang putusan kasus penembakan tersebut, Majelis Hakim PN Sampang menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya Moh Wijdan, dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dipenjara selama 1 tahun.
Dalam putusannya, Agus Eman, Ketua majelis hakim menyatakan, Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Sebab dalam persidangan terungkap bahwa Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama di rumahnya.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moch Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama," ujar Agus Eman, Kamis, (25/07/2024).
Sementara itu, Kuasa hukum Moch. Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024. Hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.
"Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insya Allah Agustus sudah bebas ya," kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.
Bachtiar menuturkan, pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
"Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan," tuturnya.
Perlu diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis. Mereka adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris
Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungan penjara dan Sutekno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim divonis 5 tahun sedangkan Haris divonis 3 tahun 6 bulan. (*)
Next News

Polda Jatim Musnahkan 27,83 Kg Paket Kokain 'Bugatti' yang Ditemukan di Pantai Sumenep
21 hours ago

Mengaku Utusan Tokoh Desa, Pria di Sampang Tipu 3 Pemilik Toko Rokok
a day ago

Gasak Motor Tuan Rumah Saat Menginap, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
a day ago

Tabrak Mobil, 2 Pemotor Diduga Pelaku Balap Liar Alami Patah Tulang
2 days ago

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Cekcok di Pemakaman Berujung Penusukan
2 days ago

Pria di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
3 days ago

Kasus Kematian Perempuan di Blega: Luka Mendalam Keluarga Korban dan Tuntutan Keadilan
5 days ago

Penanganan Kasus Pelecehan di Sampang Jadi Perhatian, Edukasi kepada Siswa Ditingkatkan
6 days ago

Cegah Balap Liar, Polisi Amankan 10 Motor Knalpot Brong di Sumenep
8 days ago

Maling Motor di Pamekasan Babak Belur Dihajar Warga
8 days ago



