Soal Aset Desa Torjun, Komisi I DPRD: Tidak Boleh Dikuasai Perorangan Apa Lagi Dihilangkan
Syabilur Rosyad - Tuesday, 05 August 2025 | 01:27 PM


salsabilafm.com – Kasus dugaan penggelapan aset desa di Pemerintah Desa (Pemdes) Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang kini menuai sorotan DPRD setempat. Pasalnya, Pj Kades yang sudah dilantik sejak 5 bulan lalu belum menerima inventaris dari Pj Kades sebelumnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Salim mengatakan, aset desa merupakan harta milik Pemdes yang dikelola oleh pemerintah definitif.
"Aset desa adalah milik pemerintahan desa, tidak boleh dikuasai oleh perorangan apa lagi dihilangkan," katanya saat dihubungi salsabilfm.com, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, semua aset desa harus berada dalam kewenangan dan tanggung jawab pemerintah definitif yang menjabat karena telah diatur dalam undang-undang.
"Jadi atas semua aset milik desa harus berada dalam tanggung jawab pemerintah definitif," ujarnya.
Terkait masalah dugaaan penggelapan aset desa, Tokoh masyarakat Desa Torjun, Aulia Rahman menyebut hal tersebut akan mengganggu jalannya pemerintahan desa definitif.
"Sangat berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan desa yang ada, dan ini tentu melanggar aturan," ucapnya.
Pihaknya akan mendesak pemerintah di tingkat kecamatan untuk mengambil langkah tegas dalam memediasi hal ini.
"Terpaksa akan kami tindaklanjuti dan kami desak, karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah kecamatan," tegasnya. (Syad)
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
a month ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
2 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
4 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
5 months ago





