Sempat Klaim Tak Mengandung Narkotika, Kejari Sampang Pastikan BB 3 Kg Positif Metamfetamin
Syabilur Rosyad - Thursday, 07 May 2026 | 11:57 AM


salsabilafm.com - Kejaksaan Negeri Sampang akhirnya angkat bicara terkait polemik hasil uji barang bukti narkotika seberat tiga kilogram yang sempat menimbulkan kebingungan publik. Dalam klarifikasi yang digelar Rabu (6/5/2026), kejaksaan menegaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik menjadi satu-satunya dasar pembuktian dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari pelimpahan tahap dua oleh Polres Sampang pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam pelimpahan itu, dua tersangka yakni Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, dan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, turut diserahkan bersama barang bukti yang diduga sabu seberat tiga kilogram.
Namun, perhatian publik tersedot pada proses pengujian awal yang dilakukan di Kejari Sampang. Saat itu, barang bukti diuji menggunakan alat serspro milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan hasilnya justru tidak menunjukkan kandungan narkotika.
Fakta ini sempat memunculkan tanda tanya publik. Sebab, barang bukti yang diuji bukan dalam jumlah kecil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sampang, Tunjung Sughandiko, menegaskan, pihaknya tidak hanya bergantung pada satu metode pengujian.
"Kami dari Kejaksaan yakin barang bukti ini metamfetamin dan perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang," katanya, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelaskan, barang bukti telah melalui dua kali pengujian untuk memastikan keakuratan, terutama karena jumlahnya yang cukup besar.
Pengujian lanjutan dilakukan pada malam hari Selasa (5/5/2026) kemarin setelah pelimpahan, atas saran Satresnarkoba Polres Sampang, dengan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur.
"Hasilnya, barang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K Andriansyah, mengakui adanya keterbatasan pada alat uji awal.
"Deteksi awal tidak terdeteksi karena keterbatasan alat dan kami tidak memiliki keahlian khusus, namun hasil laboratorium sudah jelas dan memiliki nilai pembuktian," jelasnya.
Dia menegaskan, alat deteksi awal hanya bersifat screening dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian perkara.
Meski klarifikasi telah disampaikan, perbedaan hasil antara uji awal dan uji laboratorium tetap menjadi catatan penting. Ketergantungan pada alat yang tidak akurat tanpa penjelasan awal berpotensi memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Di sisi lain, langkah cepat melakukan uji lanjutan patut dicatat sebagai upaya korektif. Namun, kasus ini sekaligus menegaskan perlunya standar pengujian yang lebih presisi dan transparan sejak awal, agar tidak menimbulkan kebingungan publik dalam perkara sensitif seperti narkotika. (*)
Next News

Polis Ungkap Kasus Penggelapan Motor Honda Stylo di Sampang, Ternyata Digadaikan Rp12 Juta
11 hours ago

Polisi Ringkus Maling Motor Honda CRF di Sampang
2 days ago

Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi, 54,44 Gram Narkotika dan Rp10,4 Juta Disita
4 days ago

Maling Bobol Kafe di Bangkalan, Uang Tunai dan Tablet Raib
8 days ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang
9 days ago

Kejagung Jadwalkan Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus Korupsi MBG
11 days ago

Nekat Jual 62 Gram Sabu demi Susu Anak, Ibu di Bangkalan Diringkus Polisi
11 days ago

Terduga Penembak di Robatal Kabur, Polisi Amankan Mobil Diduga Milik Istri Pelaku
11 days ago

Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
11 days ago

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Camplong, Pria Asal Pamekasan Diamankan
11 days ago




