Kamis, 7 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Sempat Klaim Tak Mengandung Narkotika, Kejari Sampang Pastikan BB 3 Kg Positif Metamfetamin

Syabilur Rosyad - Thursday, 07 May 2026 | 11:57 AM

Background
Sempat Klaim Tak Mengandung Narkotika, Kejari Sampang Pastikan BB 3 Kg Positif Metamfetamin
Kasi Humas Polres Sampang, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Sampang saat klarifikasi di Kantor Kejari setempat, Rabu (6/5/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Kejaksaan Negeri Sampang akhirnya angkat bicara terkait polemik hasil uji barang bukti narkotika seberat tiga kilogram yang sempat menimbulkan kebingungan publik. Dalam klarifikasi yang digelar Rabu (6/5/2026), kejaksaan menegaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik menjadi satu-satunya dasar pembuktian dalam perkara tersebut.


Kasus ini bermula dari pelimpahan tahap dua oleh Polres Sampang pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam pelimpahan itu, dua tersangka yakni Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, dan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, turut diserahkan bersama barang bukti yang diduga sabu seberat tiga kilogram.


Namun, perhatian publik tersedot pada proses pengujian awal yang dilakukan di Kejari Sampang. Saat itu, barang bukti diuji menggunakan alat serspro milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan hasilnya justru tidak menunjukkan kandungan narkotika.




Fakta ini sempat memunculkan tanda tanya publik. Sebab, barang bukti yang diuji bukan dalam jumlah kecil.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sampang, Tunjung Sughandiko, menegaskan, pihaknya tidak hanya bergantung pada satu metode pengujian.




"Kami dari Kejaksaan yakin barang bukti ini metamfetamin dan perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang," katanya, Rabu (6/5/2026).


Dia menjelaskan, barang bukti telah melalui dua kali pengujian untuk memastikan keakuratan, terutama karena jumlahnya yang cukup besar.


Pengujian lanjutan dilakukan pada malam hari Selasa (5/5/2026) kemarin setelah pelimpahan, atas saran Satresnarkoba Polres Sampang, dengan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur. 




"Hasilnya, barang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin," tegasnya. 


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K Andriansyah, mengakui adanya keterbatasan pada alat uji awal.




"Deteksi awal tidak terdeteksi karena keterbatasan alat dan kami tidak memiliki keahlian khusus, namun hasil laboratorium sudah jelas dan memiliki nilai pembuktian," jelasnya.


Dia menegaskan, alat deteksi awal hanya bersifat screening dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian perkara.


Meski klarifikasi telah disampaikan, perbedaan hasil antara uji awal dan uji laboratorium tetap menjadi catatan penting. Ketergantungan pada alat yang tidak akurat tanpa penjelasan awal berpotensi memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.




Di sisi lain, langkah cepat melakukan uji lanjutan patut dicatat sebagai upaya korektif. Namun, kasus ini sekaligus menegaskan perlunya standar pengujian yang lebih presisi dan transparan sejak awal, agar tidak menimbulkan kebingungan publik dalam perkara sensitif seperti narkotika. (*)