Respons Perpres 27/2026, Gojek dan Grab Siap Patuhi Aturan Potongan 8 Persen
Redaksi - Sunday, 03 May 2026 | 07:37 AM


salsabilafm.com – Platform layanan on-demand multi service, Gojek dan Grab, merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan potongan aplikator ojek online (ojol) sebesar 8 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan, pihaknya akan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah, termasuk aturan terbaru tersebut.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Dia menambahkan, GoTo akan melakukan pengkajian lebih lanjut untuk memahami rincian, implikasi, serta penyesuaian yang diperlukan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan," tambahnya.
Sementara itu, Grab Indonesia melalui CEO-nya, Neneng Goenadi, menyatakan, menghormati langkah pemerintah dalam mengatur sektor transportasi online.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan, Grab tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres tersebut untuk mempelajari detail kebijakan secara menyeluruh.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan aplikator tidak boleh memberatkan pengemudi ojol.
"Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Potongan bagi aplikator harus di bawah 10 persen," tegasnya.
Presiden bahkan menyatakan bahwa perusahaan yang tidak bersedia mengikuti aturan tersebut dipersilakan untuk meninggalkan Indonesia.
Selain mengatur potongan komisi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup perlindungan bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam skema baru tersebut, pembagian pendapatan juga diatur lebih berpihak kepada pengemudi, yakni minimal 92 persen untuk driver dan maksimal 8 persen untuk aplikator.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. (*)
Next News

PMI Asal Sampang Diduga Disiksa di Libya, Disnaker Teruskan Kasus ke Kemenlu dan BP2MI
16 hours ago

Kecelakaan Maut Pikap Vs Truk di Bangkalan, 1 Orang Tewas Terjepit
16 hours ago

Pemkab Bangkalan Siapkan 3.500 Hektare Lahan untuk Pembangunan Kawasan Industri
16 hours ago

Truk Tabrak Pohon di Bangkalan, Kaki Kernet Patah
16 hours ago

Pemkab Sumenep Mutasi dan Promosi 129 PNS dan PPPK
17 hours ago

Meluas, Kekeringan Kritis di Sampang Bertambah Jadi 81 Desa
17 hours ago

Kebakaran di Bangka Selatan, 305 Rumah dan 1.800 Jiwa Terdampak
11 hours ago

Viral Perundungan di Asrama, Telkom University DO Dua Mahasiswa
11 hours ago

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Diangkat Jadi Kapolres Bangkalan
2 days ago

Begini Penjelasan Polisi Soal Perusakan Indomaret di Pamekasan
2 days ago




