Respons Perpres 27/2026, Gojek dan Grab Siap Patuhi Aturan Potongan 8 Persen
Redaksi - Sunday, 03 May 2026 | 07:37 AM


salsabilafm.com – Platform layanan on-demand multi service, Gojek dan Grab, merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan potongan aplikator ojek online (ojol) sebesar 8 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan, pihaknya akan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah, termasuk aturan terbaru tersebut.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Dia menambahkan, GoTo akan melakukan pengkajian lebih lanjut untuk memahami rincian, implikasi, serta penyesuaian yang diperlukan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan," tambahnya.
Sementara itu, Grab Indonesia melalui CEO-nya, Neneng Goenadi, menyatakan, menghormati langkah pemerintah dalam mengatur sektor transportasi online.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan, Grab tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres tersebut untuk mempelajari detail kebijakan secara menyeluruh.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan aplikator tidak boleh memberatkan pengemudi ojol.
"Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Potongan bagi aplikator harus di bawah 10 persen," tegasnya.
Presiden bahkan menyatakan bahwa perusahaan yang tidak bersedia mengikuti aturan tersebut dipersilakan untuk meninggalkan Indonesia.
Selain mengatur potongan komisi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup perlindungan bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam skema baru tersebut, pembagian pendapatan juga diatur lebih berpihak kepada pengemudi, yakni minimal 92 persen untuk driver dan maksimal 8 persen untuk aplikator.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. (*)
Next News

Saifullah Yusuf: Sekolah Rakyat Tidak Buka Pendaftaran, Yang Ada Adalah Jangkauan
7 hours ago

Data Penerima Amburadul, Mensos RI Akui Penyaluran Bansos Banyak Tidak Tepat Sasaran
7 hours ago

Lindungi Sapi Madura, Disperta KP Sampang Perketat Pengawasan Ternak Jelang Iduladha
7 hours ago

Masa Berlaku Uji Kir Kadaluarsa, Puluhan Kendaraan di Sampang Terjaring Operasi Gabungan
8 hours ago

Meriah, 60 Kuda Tampil di Festival Jeren Serek 2026 Sumenep
11 hours ago

Sakit, 2 CJH Pamekasan Tunda Berangkat Haji
11 hours ago

Singapura Apresiasi Upaya RI Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono
11 hours ago

Ratusan Motor di Pamekasan Diamankan, Polisi Minta Pemilik Ambil Kendaraan Sesuai Prosedur
11 hours ago

2 Pendaki WNA Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan Meninggal Dunia
11 hours ago

15 Tahun Mengajar, Kini Nasib Guru Honorer Ini Terancam Dihapus
11 hours ago





