Respons Perpres 27/2026, Gojek dan Grab Siap Patuhi Aturan Potongan 8 Persen
Redaksi - Sunday, 03 May 2026 | 07:37 AM


salsabilafm.com – Platform layanan on-demand multi service, Gojek dan Grab, merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan potongan aplikator ojek online (ojol) sebesar 8 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan, pihaknya akan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah, termasuk aturan terbaru tersebut.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Dia menambahkan, GoTo akan melakukan pengkajian lebih lanjut untuk memahami rincian, implikasi, serta penyesuaian yang diperlukan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan," tambahnya.
Sementara itu, Grab Indonesia melalui CEO-nya, Neneng Goenadi, menyatakan, menghormati langkah pemerintah dalam mengatur sektor transportasi online.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan, Grab tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres tersebut untuk mempelajari detail kebijakan secara menyeluruh.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan aplikator tidak boleh memberatkan pengemudi ojol.
"Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Potongan bagi aplikator harus di bawah 10 persen," tegasnya.
Presiden bahkan menyatakan bahwa perusahaan yang tidak bersedia mengikuti aturan tersebut dipersilakan untuk meninggalkan Indonesia.
Selain mengatur potongan komisi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup perlindungan bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam skema baru tersebut, pembagian pendapatan juga diatur lebih berpihak kepada pengemudi, yakni minimal 92 persen untuk driver dan maksimal 8 persen untuk aplikator.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. (*)
Next News

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tekankan 3M
17 minutes ago

Tanah Longsor di Sampang Ancam Akses Jalan dan Permukiman Warga
21 minutes ago

Banjir Rob Ancam Pesisir Jatim Awal Mei 2026
26 minutes ago

Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Tinggi Letusan 700 Meter
40 minutes ago

Terapkan Pembelajaran Digital, Fitria Rosita Juara Inovasi Guru PAUD Se-Kabupaten
a day ago

Edukasi Bencana di Sampang, Siswa Dilatih Mitigasi hingga Simulasi Water Rescue
a day ago

Peringati Hardiknas 2026, Wabup Sampang: Pendidikan untuk Memanusiakan Manusia
a day ago

BNNP Jatim Sebut Bangkalan Jadi Target Peredaran Narkoba
2 days ago

PMI Asal Bangkalan Dipulangkan dari Taiwan dan Malaysia
2 days ago

Disnaker Sebut Jumlah 14.744 Pengangguran di Sampang Tergolong Masih Rendah
2 days ago





