Selasa, 5 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pamekasan

Redaksi - Tuesday, 05 May 2026 | 05:36 AM

Background
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pamekasan
Ilustrasi penganiayaan ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap korbannya pada pertengahan April lalu.


Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.


Saat itu, korban yang bernama MG (48) terlibat cekcok mulut dengan terduga pelaku M di tengah sebuah acara yang berlangsung di area pemakaman tersebut. Diduga tersulut emosi yang mendalam, terduga pelaku M kemudian mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah korban.




"Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm, yang mengenai lengan bagian kiri korban," ujar Yoyok Hardianto dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah murni karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal dengan korban. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau berwarna hitam dengan ukuran kurang lebih 40 cm dan hasil Visum Et Repertum korban sebagai penguat alat bukti kekerasan.




Atas perbuatannya, terduga pelaku M kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 1 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.


"Langkah selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemberkasan agar terduga pelaku beserta barang bukti dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan," tutup Yoyok. (*)