Modus Pinjam Sebentar, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor Honda Beat
Syabilur Rosyad - Tuesday, 05 May 2026 | 04:29 AM


salsabilafm.com - Kalimat 'pinjam sebentar' kembali memakan korban. Seorang pemuda di Sampang harus kehilangan sepeda motor miliknya setelah percaya pada alasan pelaku yang mengaku hendak ke rumah mertua. Alih-alih kembali, kendaraan justru dibawa kabur.
Kapolsek Sampang, IPTU Indarta mengatakan, kejadian ini menimpa Maulid Andrianto pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah. Saat itu, korban sedang bekerja di dapur SPPG ketika pelaku berinisial FS menghubunginya dan kemudian datang langsung.
"Dengan dalih hendak pergi ke wilayah Camplong untuk menemui mertuanya, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci kendaraan tersebut," katanya, Selasa (5/5/2026).
Namun, waktu yang dijanjikan 'sebentar' berubah menjadi ketidakpastian. Hingga malam hari, pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi, jawabannya hanya meminta korban untuk menunggu. Tak lama kemudian, nomor ponsel pelaku justru tidak aktif.
"Korban yang mulai curiga mendatangi rumah pelaku di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun. Sayangnya, pelaku tidak berada di tempat. Sepeda motor pun hilang tanpa kabar," ujar Indarta.
Tak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pelaku berhasil diringkus di wilayah Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 milik korban," terang Indarta
Indarta mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku tergolong klasik namun masih kerap memakan korban.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam kendaraan, kemudian tidak mengembalikannya dan menguasai untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sampang dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Syad)
Next News

Langkah Cepat Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Gapura
2 days ago

Warga Geger Bangkalan Gagalkan Percobaan Pencurian Pompa Air
3 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Emas Rp1,1 Miliar di Bangkalan
3 days ago

Polisi Bongkar Dugaan Sabu di Kangean Sumenep
3 days ago

Diduga Aniaya Ayah Kandung, Guru SD di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
3 days ago

2 Pria di Arosbaya Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Sabu
4 days ago

Ayah Kandung di Sumenep Ternyata Cabuli Anak Berkali-kali Sejak 2021
5 days ago

Tiga Orang Diamankan, Kasus Pencurian HP di Batang-Batang Sumenep Terungkap
5 days ago

Polis Tangkap Warga Bangkalan, Curi Motor Trail Rp25 Juta di Sampang
6 days ago

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan 23 Tersangka di Bangkalan
7 days ago




