Modus Pinjam Sebentar, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor Honda Beat
Syabilur Rosyad - Tuesday, 05 May 2026 | 04:29 AM


salsabilafm.com - Kalimat 'pinjam sebentar' kembali memakan korban. Seorang pemuda di Sampang harus kehilangan sepeda motor miliknya setelah percaya pada alasan pelaku yang mengaku hendak ke rumah mertua. Alih-alih kembali, kendaraan justru dibawa kabur.
Kapolsek Sampang, IPTU Indarta mengatakan, kejadian ini menimpa Maulid Andrianto pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah. Saat itu, korban sedang bekerja di dapur SPPG ketika pelaku berinisial FS menghubunginya dan kemudian datang langsung.
"Dengan dalih hendak pergi ke wilayah Camplong untuk menemui mertuanya, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci kendaraan tersebut," katanya, Selasa (5/5/2026).
Namun, waktu yang dijanjikan 'sebentar' berubah menjadi ketidakpastian. Hingga malam hari, pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi, jawabannya hanya meminta korban untuk menunggu. Tak lama kemudian, nomor ponsel pelaku justru tidak aktif.
"Korban yang mulai curiga mendatangi rumah pelaku di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun. Sayangnya, pelaku tidak berada di tempat. Sepeda motor pun hilang tanpa kabar," ujar Indarta.
Tak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pelaku berhasil diringkus di wilayah Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 milik korban," terang Indarta
Indarta mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku tergolong klasik namun masih kerap memakan korban.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam kendaraan, kemudian tidak mengembalikannya dan menguasai untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sampang dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Syad)
Next News

Peternak Sapi di Bangkalan Kebanjiran Pesanan dari Jakarta Jelang Lebaran Kurban
2 days ago

HP dan Dompet Hilang Saat Keberangkatan CJH Kloter 69 Bangkalan, Kemenhaj: Kami Akan Lapor Polisi
2 days ago

2 Terduga Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi
3 days ago

Sindikat Joki UTBK Terbongkar, Pelaku Ngaku dari Sumenep Tak Bisa Berbahasa Madura
3 days ago

Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi
3 days ago

Tumpahan Solar di Bangkalan Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal, 5 Orang Diamankan Polisi
3 days ago

Polisi Ringkus DPO Maling Sapi di Bangkalan
4 days ago

Dinsos PPPA Sampang Dampingi 11 Kasus KDRT, Fokus Pemulihan dan Keadilan
4 days ago

Sempat Klaim Tak Mengandung Narkotika, Kejari Sampang Pastikan BB 3 Kg Positif Metamfetamin
4 days ago

Geger, Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Perairan Kamal Bangkalan
5 days ago




