Selasa, 5 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

3 Pelaku Curanmor di Sumenep Ditangkap Polisi

Redaksi - Tuesday, 05 May 2026 | 05:34 AM

Background
3 Pelaku Curanmor di Sumenep Ditangkap Polisi
Tahanan diiborgol ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sumenep, Senin, (5/6/2026). Tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.


Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi masing-masing tertanggal 30 Maret, 2 April, dan 10 April 2026. Ketiga tersangka yang diamankan yakni AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, dan ME (44) warga Talango.


Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto menjelaskan, para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.




"Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya," ujarnya. 


Dalam aksinya, para pelaku menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel maupun situasi yang lengah. Polisi juga menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah.




"Akibat kejadian tersebut, tiga korban berinisial H, M, dan H mengalami kerugian materiil dengan total puluhan juta rupiah," katanya. 


Polisi juga menyita lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti keterlibatan para pelaku


Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP. (*)