Rabu, 6 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

4 Orang Komplotan Curanmor di Sampang Dibekuk Polisi

Syabilur Rosyad - Wednesday, 06 May 2026 | 10:38 AM

Background
 4 Orang Komplotan Curanmor di Sampang Dibekuk Polisi
KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan bersama Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo saat pers rilis, Selasa (5/5/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sampang. Empat orang pelaku yang diduga tergabung dalam komplotan curanmor berhasil diamankan setelah pengembangan kasus dari laporan kehilangan sebuah motor Honda Beat milik warga.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, Abd. Qirom (29), warga Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Motor tersebut diketahui hilang saat terparkir di halaman rumahnya.


"Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif," katanya, Selasa (5/5/2026). 




Hasilnya, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku pertama berinisial R di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Sampang.


"Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pelaku lainnya," terangnya. 




Hanya berselang sekitar 30 menit, petugas kembali mengamankan pelaku kedua berinisial DA di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya yakni A dan P turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan fotokopi BPKB kendaraan," lanjutnya. 


Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengambil kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan memadai. Hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk keuntungan pribadi.




"Motifnya ekonomi, ingin memiliki dan kemudian dijual kembali," ujar Poundra.


Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.




"Kami juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah Sampang," pungkasnya. (Syad)