Sebagian Pabrik Rokok di Sampang Belum Urus PBG
Ach. Mukrim - Sunday, 19 October 2025 | 01:18 PM


salsabilafm.com – Di tengah geliat industri rokok di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap bahwa baru sebagian pabrik yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun seluruhnya sudah terdaftar di Bea Cukai.
Kepala Bidang Pelatihan dan Perindustrian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Ervien Sujatmiko menerangkan, jumlah pabrik rokok di Sampang telah mencapai 13 unit dan seluruhnya telah terdaftar secara resmi di Bea Cukai. Namun, keberadaan pabrik-pabrik tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
"Jika dibandingkan dengan data buruh pabrik rokok penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) pada tahun 2024 lalu, peningkatan jumlah pekerja hanya sebanyak 48 orang," katanya, Minggu (19/10/2025).
Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Wahyu F. Hidayat, mengaku belum dapat memastikan secara rinci jumlah pabrik rokok di Sampang yang telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, sebagian pemilik pabrik rokok diketahui sudah mengurus dokumen PBG untuk legalitas bangunannya. Namun, ia mengaku lupa jumlah pastinya.
"Tapi kalau 10 pabrik kayaknya lebih, untuk pastinya saya kurang tahu dari pabrik rokok yang sudah mengurus PBG," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, besaran retribusi untuk PBG berbeda-beda, tergantung pada jenis dan fungsi bangunan yang dimohonkan izinnya. Dia menyebutkan untuk rumah hunian tentu tidak sama dengan bangunan industri seperti pabrik. Perbedaan tersebut didasarkan pada peruntukan fungsi bangunan serta luas dan kompleksitas konstruksinya.
"Besaran retribusinya berbeda antara rumah tinggal dan pabrik, karena dilihat dari fungsi bangunannya untuk apa," jelasnya.
Wahyu mengatakan, saat ini terdapat sistem khusus yang secara otomatis menghitung besaran retribusi berdasarkan data dan parameter yang diinput. Sistem tersebut akan mengkalkulasi dan memperkirakan jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon.
"Jadi bukan kami yang menentukan besarannya secara manual, tapi sistem yang akan menghitung secara otomatis berdasarkan data yang masuk," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
14 hours ago

Dana Transfer Seret, DPRD Sampang Desak Pemda Genjot Inovasi PAD
14 hours ago

Fakta Baru Terungkap, Lahan SDN Batoporo Timur 1 Bukan Aset Pemkab Sampang
14 hours ago

Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Pamekasan Rusak
17 hours ago

Warga Desa di Pamekasan Gotong Royong Perbaiki Jalan Ambles Akibat Longsor
17 hours ago

Gunakan Inovasi Robotik, Antrean Pasien di RSUD Syamrabu Bangkalan Berhasil Dipangkas
17 hours ago

Zaki Ubaidillah Pebulu Tangkis Asal Sampang Juara Thailand Masters 2026
17 hours ago

Jadi Kawasan Rawan, Warga Sampang Minta JLS Dipasangi Kamera Pengawas
17 hours ago

Mobil BMW Terbakar di Sampang, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
17 hours ago

Siswa TK di Pamekasan Nyaris Terlindas Mobil MBG
3 days ago





