Sebagian Pabrik Rokok di Sampang Belum Urus PBG
Ach. Mukrim - Sunday, 19 October 2025 | 01:18 PM


salsabilafm.com – Di tengah geliat industri rokok di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap bahwa baru sebagian pabrik yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun seluruhnya sudah terdaftar di Bea Cukai.
Kepala Bidang Pelatihan dan Perindustrian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Ervien Sujatmiko menerangkan, jumlah pabrik rokok di Sampang telah mencapai 13 unit dan seluruhnya telah terdaftar secara resmi di Bea Cukai. Namun, keberadaan pabrik-pabrik tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
"Jika dibandingkan dengan data buruh pabrik rokok penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) pada tahun 2024 lalu, peningkatan jumlah pekerja hanya sebanyak 48 orang," katanya, Minggu (19/10/2025).
Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Wahyu F. Hidayat, mengaku belum dapat memastikan secara rinci jumlah pabrik rokok di Sampang yang telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, sebagian pemilik pabrik rokok diketahui sudah mengurus dokumen PBG untuk legalitas bangunannya. Namun, ia mengaku lupa jumlah pastinya.
"Tapi kalau 10 pabrik kayaknya lebih, untuk pastinya saya kurang tahu dari pabrik rokok yang sudah mengurus PBG," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, besaran retribusi untuk PBG berbeda-beda, tergantung pada jenis dan fungsi bangunan yang dimohonkan izinnya. Dia menyebutkan untuk rumah hunian tentu tidak sama dengan bangunan industri seperti pabrik. Perbedaan tersebut didasarkan pada peruntukan fungsi bangunan serta luas dan kompleksitas konstruksinya.
"Besaran retribusinya berbeda antara rumah tinggal dan pabrik, karena dilihat dari fungsi bangunannya untuk apa," jelasnya.
Wahyu mengatakan, saat ini terdapat sistem khusus yang secara otomatis menghitung besaran retribusi berdasarkan data dan parameter yang diinput. Sistem tersebut akan mengkalkulasi dan memperkirakan jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon.
"Jadi bukan kami yang menentukan besarannya secara manual, tapi sistem yang akan menghitung secara otomatis berdasarkan data yang masuk," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

20 Finalis Duta Genre Sampang 2026 Ikuti Karantina
11 hours ago

PC Fatayat NU Sampang 2025-2030 Resmi Dilantik, Komitmen Berkhidmat dan Berdampak Nyata
11 hours ago

KPAI: Budaya Tutup Mulut Jadi Penghambat Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual di Sampang
14 hours ago

Kerap Terima Keluhan Masyarakat, Begini Penjelasan PLN ULP Sampang
14 hours ago

Kementerian HAM Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Tewas di Bali
14 hours ago

Sejarah NU bagian Integral Sejarah Nasional, Ini Penjelasan Ketua Lesbumi PWNU Jatim
2 days ago

4 Pekerja Migran Asal Bangkalan Dideportasi dari Malaysia
2 days ago

Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan, Kejagung: Mohon Maaf Karena Buru-buru
2 days ago

Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumahnya, Febrie Adriansyah: Nanti Minta Penyidik Jawab
2 days ago

Pernikahan Dini di Sampang Masih Terjadi, PA Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah
2 days ago





