Sebagian Pabrik Rokok di Sampang Belum Urus PBG
Ach. Mukrim - Sunday, 19 October 2025 | 01:18 PM


salsabilafm.com – Di tengah geliat industri rokok di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap bahwa baru sebagian pabrik yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun seluruhnya sudah terdaftar di Bea Cukai.
Kepala Bidang Pelatihan dan Perindustrian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Ervien Sujatmiko menerangkan, jumlah pabrik rokok di Sampang telah mencapai 13 unit dan seluruhnya telah terdaftar secara resmi di Bea Cukai. Namun, keberadaan pabrik-pabrik tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
"Jika dibandingkan dengan data buruh pabrik rokok penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) pada tahun 2024 lalu, peningkatan jumlah pekerja hanya sebanyak 48 orang," katanya, Minggu (19/10/2025).
Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Wahyu F. Hidayat, mengaku belum dapat memastikan secara rinci jumlah pabrik rokok di Sampang yang telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, sebagian pemilik pabrik rokok diketahui sudah mengurus dokumen PBG untuk legalitas bangunannya. Namun, ia mengaku lupa jumlah pastinya.
"Tapi kalau 10 pabrik kayaknya lebih, untuk pastinya saya kurang tahu dari pabrik rokok yang sudah mengurus PBG," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, besaran retribusi untuk PBG berbeda-beda, tergantung pada jenis dan fungsi bangunan yang dimohonkan izinnya. Dia menyebutkan untuk rumah hunian tentu tidak sama dengan bangunan industri seperti pabrik. Perbedaan tersebut didasarkan pada peruntukan fungsi bangunan serta luas dan kompleksitas konstruksinya.
"Besaran retribusinya berbeda antara rumah tinggal dan pabrik, karena dilihat dari fungsi bangunannya untuk apa," jelasnya.
Wahyu mengatakan, saat ini terdapat sistem khusus yang secara otomatis menghitung besaran retribusi berdasarkan data dan parameter yang diinput. Sistem tersebut akan mengkalkulasi dan memperkirakan jumlah biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon.
"Jadi bukan kami yang menentukan besarannya secara manual, tapi sistem yang akan menghitung secara otomatis berdasarkan data yang masuk," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Relawan Global Sumud Flotilla dan 9 WNI Dibebaskan Israel
15 hours ago

Fenomena Rashdul Qiblati, BHR Sampang Ajak Warga Cek Posisi Sholat pada 27–28 Mei 2026
19 hours ago

Puluhan Reklame Bermasalah Ditertibkan, Satpol PP Sampang: Yang Melanggar Langsung Kami Tindak
19 hours ago

Beras Naik Tak Menentu, Pedagang di Sumenep Bingung Tentukan Harga Jual
2 days ago

3 Kambing Terindikasi Menderita Penyakit Orf, Ditemukan di Lapak Kurban Sumenep
2 days ago

Dukung Pembangunan Yonif TP, Bupati Pamekasan: Ini Akan Berdampak Positif
2 days ago

Kontrak Pengolahan TPST Berakhir, Sampah di Bangkalan Kembali Menggunung
2 days ago

Permintaan Tinggi, Harga Sapi di Bangkalan Naik Jelang lduladha
2 days ago

Kendala Anggaran, Kerusakan Fasilitas Air Mancur di Alun-alun Trunojoyo Sampang Dilakukan Bertahap
2 days ago

Kasus Kekerasan Anak di Sampang Didominasi Persetubuhan
2 days ago





