Samsat Sampang Luruskan Aturan Blokir STNK: Bukan Dua Tahun Telat Pajak
Ach. Mukrim - Tuesday, 02 December 2025 | 05:49 PM


salsabilafm.com – Isu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat tunggakan pajak dua tahun memicu kepanikan masyarakat di media sosial. Menanggapi keresahan tersebut, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sampang memastikan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Sanksi administratif tersebut memiliki skema waktu yang jelas dan berjangka panjang.
Kepala Seksi Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby, mengatakan, aturan pembekuan STNK bukan berlaku untuk keterlambatan pajak dua tahun, seperti kabar yang beredar di masyarakat. Menurutnya, pembekuan hanya diterapkan bagi kendaraan yang STNK-nya mati selama lima tahun dan dibiarkan dua tahun berikutnya tanpa perpanjangan.
"Setelah batas itu terlewati, sistem akan menghapus data kendaraan, sehingga pemilik harus melakukan penerbitan STNK baru karena seluruh administrasi diulang dari awal," ujar Wildan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).
Di sisi lain, lanjutnya, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Memasuki satu bulan terakhir tahun anggaran, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samsat Sampang sudah menyentuh 95 persen. Sedangkan penerimaan PKB dan BBNKB mencapai 94 persen.
Wildan mengakui Operasi Zebra turut mendorong peningkatan pembayaran pajak, termasuk dari pemilik kendaraan yang menunggak hingga tiga sampai empat tahun.
Terkait pajak kendaraan dinas (plat merah), Wildan menegaskan, seluruhnya tetap wajib membayar pajak. Namun terdapat skema pembayaran berbeda, yakni masyarakat membayar 100 persen tarif, sedangkan kendaraan plat merah hanya 30 persen karena disubsidi negara.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya kendaraan dinas yang belum melunasi kewajibannya, termasuk mobil pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejumlah tunggakan terjadi karena BPKB belum selesai, sehingga proses pembayaran tidak dapat dilakukan.
"Samsat tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung instansi pengguna kendaraan dinas. Kami hanya bisa mendorong agar pajak dibayarkan. Urusan penindakan bukan ranah Samsat," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
14 hours ago

Dana Transfer Seret, DPRD Sampang Desak Pemda Genjot Inovasi PAD
14 hours ago

Fakta Baru Terungkap, Lahan SDN Batoporo Timur 1 Bukan Aset Pemkab Sampang
14 hours ago

Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Pamekasan Rusak
16 hours ago

Warga Desa di Pamekasan Gotong Royong Perbaiki Jalan Ambles Akibat Longsor
16 hours ago

Gunakan Inovasi Robotik, Antrean Pasien di RSUD Syamrabu Bangkalan Berhasil Dipangkas
16 hours ago

Zaki Ubaidillah Pebulu Tangkis Asal Sampang Juara Thailand Masters 2026
16 hours ago

Jadi Kawasan Rawan, Warga Sampang Minta JLS Dipasangi Kamera Pengawas
17 hours ago

Mobil BMW Terbakar di Sampang, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
17 hours ago

Siswa TK di Pamekasan Nyaris Terlindas Mobil MBG
3 days ago





