Samsat Sampang Luruskan Aturan Blokir STNK: Bukan Dua Tahun Telat Pajak
Ach. Mukrim - Tuesday, 02 December 2025 | 05:49 PM


salsabilafm.com – Isu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat tunggakan pajak dua tahun memicu kepanikan masyarakat di media sosial. Menanggapi keresahan tersebut, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sampang memastikan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Sanksi administratif tersebut memiliki skema waktu yang jelas dan berjangka panjang.
Kepala Seksi Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby, mengatakan, aturan pembekuan STNK bukan berlaku untuk keterlambatan pajak dua tahun, seperti kabar yang beredar di masyarakat. Menurutnya, pembekuan hanya diterapkan bagi kendaraan yang STNK-nya mati selama lima tahun dan dibiarkan dua tahun berikutnya tanpa perpanjangan.
"Setelah batas itu terlewati, sistem akan menghapus data kendaraan, sehingga pemilik harus melakukan penerbitan STNK baru karena seluruh administrasi diulang dari awal," ujar Wildan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).
Di sisi lain, lanjutnya, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Memasuki satu bulan terakhir tahun anggaran, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samsat Sampang sudah menyentuh 95 persen. Sedangkan penerimaan PKB dan BBNKB mencapai 94 persen.
Wildan mengakui Operasi Zebra turut mendorong peningkatan pembayaran pajak, termasuk dari pemilik kendaraan yang menunggak hingga tiga sampai empat tahun.
Terkait pajak kendaraan dinas (plat merah), Wildan menegaskan, seluruhnya tetap wajib membayar pajak. Namun terdapat skema pembayaran berbeda, yakni masyarakat membayar 100 persen tarif, sedangkan kendaraan plat merah hanya 30 persen karena disubsidi negara.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya kendaraan dinas yang belum melunasi kewajibannya, termasuk mobil pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejumlah tunggakan terjadi karena BPKB belum selesai, sehingga proses pembayaran tidak dapat dilakukan.
"Samsat tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung instansi pengguna kendaraan dinas. Kami hanya bisa mendorong agar pajak dibayarkan. Urusan penindakan bukan ranah Samsat," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
15 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
16 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
16 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
16 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
16 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
16 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
16 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
16 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
16 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





