Samsat Sampang Luruskan Aturan Blokir STNK: Bukan Dua Tahun Telat Pajak
Ach. Mukrim - Tuesday, 02 December 2025 | 05:49 PM


salsabilafm.com – Isu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat tunggakan pajak dua tahun memicu kepanikan masyarakat di media sosial. Menanggapi keresahan tersebut, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sampang memastikan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Sanksi administratif tersebut memiliki skema waktu yang jelas dan berjangka panjang.
Kepala Seksi Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby, mengatakan, aturan pembekuan STNK bukan berlaku untuk keterlambatan pajak dua tahun, seperti kabar yang beredar di masyarakat. Menurutnya, pembekuan hanya diterapkan bagi kendaraan yang STNK-nya mati selama lima tahun dan dibiarkan dua tahun berikutnya tanpa perpanjangan.
"Setelah batas itu terlewati, sistem akan menghapus data kendaraan, sehingga pemilik harus melakukan penerbitan STNK baru karena seluruh administrasi diulang dari awal," ujar Wildan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).
Di sisi lain, lanjutnya, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Memasuki satu bulan terakhir tahun anggaran, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samsat Sampang sudah menyentuh 95 persen. Sedangkan penerimaan PKB dan BBNKB mencapai 94 persen.
Wildan mengakui Operasi Zebra turut mendorong peningkatan pembayaran pajak, termasuk dari pemilik kendaraan yang menunggak hingga tiga sampai empat tahun.
Terkait pajak kendaraan dinas (plat merah), Wildan menegaskan, seluruhnya tetap wajib membayar pajak. Namun terdapat skema pembayaran berbeda, yakni masyarakat membayar 100 persen tarif, sedangkan kendaraan plat merah hanya 30 persen karena disubsidi negara.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya kendaraan dinas yang belum melunasi kewajibannya, termasuk mobil pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejumlah tunggakan terjadi karena BPKB belum selesai, sehingga proses pembayaran tidak dapat dilakukan.
"Samsat tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung instansi pengguna kendaraan dinas. Kami hanya bisa mendorong agar pajak dibayarkan. Urusan penindakan bukan ranah Samsat," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Tim Rukyat Hilal Nyatakan Idul Fitri Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
a day ago

Hasil Sidang Isbat: 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
a day ago

Puncak Arus Mudik, Penumpang Kapal Tujuan Pulau Mandangin Meningkat 100 Persen
a day ago

Jelang Lebaran, Kendaraan Masuk ke Sampang Naik 19,66 Persen
a day ago

Besi Tiang Pancang Dicuri Maling, Nurul Huda: Saya Minta Pengawasan Jembatan Suramadu Diperketat
a day ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Lembaga Falakiyah PCNU Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah
a day ago

Ramadhan Yang Terasa Baru Kemarin
a day ago

BHR Sampang Prediksi 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
2 days ago

Poli Libur Saat Lebaran 2026, Pasien RSMZ Sampang Tetap Dilayani: Begini Caranya
2 days ago

Curi Besi Pancang Suramadu, 7 Nelayan Gresik dan Bangkalan Ditangkap Polisi
3 days ago



