Sampang Terima BLT DBHCHT Rp 42 Miliar, 700 Juta Digunakan untuk Penegakan Hukum
Ach. Mukrim - Wednesday, 06 August 2025 | 04:46 PM


salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerima alokasi dana bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp42 miliar. Dari Rp42 miliar itu, Rp700 juta dialokasikan untuk bidang Penegakan Hukum (Gakkum).
Kepala bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Gakda) Satpol PP Sampang Zurqoni mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah, serta penanganan atas pelanggaran Perda dan peraturan kepala daerah.
"Konsolidasi dan persiapan untuk pelaksanaan program dan kegiatannya sudah dilakukan," katanya, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, untuk agenda pelaksanaan sosialisasi ada beberapa macam, di antaranya sosialisasi melalui sosial media, stiker dan tatap muka telah dilaksanakan pada Juni kemarin, dengan sasaran peserta, yakni para siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
"Sedangkan untuk kegiatan operasi barang non cukai akan dimulai bulan Agustus ini. Jadi, kita ada schedule tersendiri dalam melakukan operasi pemberantasan barang tidak bercukai ini, karena kita juga ada rekomendasi dari pihak cukai," terangnya.
Zurqoni menyampaikan, rincian anggaran DBHCHT yang diterima Satpol PP, yakni untuk sosialisasi penegakan perda dan peraturan kepala daerah sebesar Rp 240.334.000.000. "Dan untuk penanganan atas pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah sebesar Rp459.666.000.000," terang Zurqoni. (Mukrim)
Next News

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
2 months ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
2 months ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
2 months ago

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
2 months ago

Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
2 months ago

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
4 months ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
4 months ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
4 months ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
4 months ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
4 months ago





