Kamis, 7 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Ratusan Gram Sabu dan Rokok Ilegal di Sampang Dimusnahkan

Syabilur Rosyad - Thursday, 07 May 2026 | 10:53 AM

Background
Ratusan Gram Sabu dan Rokok Ilegal di Sampang Dimusnahkan
Pembakaran BB kasus yang telah incraht di Kejari Sampang, Kamis (7/5/2026) (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sampang, Kamis (07/05/2026).


Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, didampingi Bupati Sampang Slamet Junaidi, jajaran Forkopimda, hingga pihak Bea Cukai Madura.


Langkah itu disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 135 KUHAP terkait eksekusi barang bukti perkara pidana.




Kajari Sampang menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari penyelesaian perkara hingga tahap akhir.


"Pemusnahan ini adalah komitmen kami dalam penegakan hukum yang tuntas. Kami tidak berhenti pada putusan hakim saja, tetapi memastikan seluruh barang bukti dieksekusi sesuai prosedur demi menjaga integritas institusi," kata Iqbal.




Iqbal menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara sepanjang Semester I Tahun 2026. Salah satu yang paling menonjol ialah narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 408,155 gram dari 39 perkara berbeda. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp350 juta.


Selain sabu, Kejari juga memusnahkan 1.033.600 batang rokok ilegal hasil penindakan cukai, serta ribuan butir pil logo Y yang dinilai membahayakan masyarakat.


"Kami juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan pil logo Y sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal di wilayah Sampang," ujarnya.




Tak hanya itu, sejumlah senjata tajam dari lima perkara, barang bukti pencurian, hingga perkara pencabulan turut dimusnahkan. Proses penghancuran dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran dokumen, pemotongan senjata tajam menggunakan mesin gerinda, hingga penggilingan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.


Iqbal menilai, pengelolaan barang bukti yang profesional menjadi bagian penting dari paradigma baru penegakan hukum pada 2026. Menurutnya, koordinasi lintas instansi seperti bersama Rutan dan Bea Cukai menjadi faktor penting agar proses eksekusi berjalan optimal.




"Sinergi dengan Forkopimda dan instansi terkait membuktikan bahwa penegakan hukum di Sampang berjalan transparan dan selaras demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkasnya. (Syad)