Kamis, 7 Mei 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kemenag Sampang: Dari 1.200 UMKM di Sampang, Baru 340 yang Bersertifikat Halal

Ach. Mukrim - Thursday, 07 May 2026 | 03:59 AM

Background
Kemenag Sampang: Dari 1.200 UMKM di Sampang, Baru 340 yang Bersertifikat Halal
Salah satu UMKM Sampang (Mukrim/Salsa/)


salsabilafm.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman. Hal ini sebagai upaya memperkuat jaminan produk sekaligus mendukung perekonomian daerah.


Hingga 7 Mei 2026, tercatat sekitar 340 pelaku UMKM di Sampang telah mengantongi sertifikat halal dari total sekitar 1.200 usaha yang tersebar di 14 kecamatan.




Humas Tim Pendamping Sertifikat Halal Kemenag Sampang, Abdul Wahab, mengatakan, kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan tersebut tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga bahan baku, bahan tambahan, hingga jasa penyembelihan di rumah potong hewan dan unggas.


"Sejak 2025 sebenarnya sudah mulai diberlakukan, namun pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 17 Oktober 2026 karena masih banyak pelaku usaha yang belum siap," katanya, Kamis (7/5/2026).


Menurut dia, pemerintah bersama instansi terkait telah melakukan berbagai pendampingan. Saat ini, proses yang diharapkan adalah percepatan pendaftaran dan pengurusan sertifikat oleh pelaku usaha. Meski demikian, dari total pelaku UMKM yang ada, baru sekitar 340 yang telah tersertifikasi halal. Artinya, sebagian besar masih dalam proses atau belum mendaftar.




Wahab mengingatkan, setelah batas waktu yang ditentukan, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran.


Untuk mempercepat proses, pelaku UMKM diminta mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan melengkapi dokumen seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta daftar bahan yang digunakan dalam produk.




"Kami terus mendorong agar pelaku usaha tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir," pungkas Wahab. (Mukrim)