Sabtu, 21 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Puasa 2026, Pemkab Bangkalan Batasi Penggunaan Toa dan Larang Jual Beli Mercon

Redaksi - Saturday, 21 February 2026 | 08:48 AM

Background
 Puasa 2026, Pemkab Bangkalan Batasi Penggunaan Toa dan Larang Jual Beli Mercon
Bupati Bangkalan, Lukman hakim. ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur membatasi penggunaan Toa dan ronda sahur. Hal itu dilakukan agar tak menganggu kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. 


Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan ibadah bulan Ramadan 1447 Hijriyah.


Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin di antaranya pembatasan penggunaan pengeras suara luar saat pelaksanaan tadarus. Pengeras suara itu dibatasi maksimal hingga pukul 22.00.


Tak hanya itu, masyarakat diminta tidak melakukan ronda sahur sebelum pukul 02.30. Tujuannya agar tak mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan dalam beribadah.


"Kami sudah minta agar seluruh camat menyampaikan hal ini ke lurah dan kades di wilayah masing-masing," ucapnya, Jumat (20/2/2026). 


Lukman juga meminta agar para penjual makanan bisa mulai berjualan pada pukul 15.00 dan tidak berjualan pada pagi hingga siang hari.


Selain itu, pihaknya juga melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, membeli, membakar dan membunyikan mercon atau petasan. Sebab, kasus ledakan mercon tak hanya membahayakan namun juga bisa berakibat fatal.


"Apalagi setiap tahun selalu ada korban dari ledakan mercon atau petasan ini. Jadi mari kita sama-sama menjaga lingkungan dan keluarga dari bahaya tersebut," jelasnya. 


Bupati meminta agar masyarakat memperbanyak kegiatan positif selama Ramadan. Dia pun meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma kesusilaan. 


"Khususnya yang terkait dengan hal-hal kemaksiatan agar bisa dicegah," tutupnya. (*)