Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra
Redaksi - Wednesday, 21 January 2026 | 05:01 AM


salsabilafm.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan hutan yang berdampak pada bencana banjir di Pulau Sumatra.
Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit menyusul bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan, Presiden menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
"Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, dan energi.
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:
Daftar 22 Perusahaan Kehutanan (PBPH)
Aceh (3)
1.PT Aceh Nusa Indrapuri
2.PT Rimba Timur Sentosa
3.PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6)
1.PT Minas Pagai Lumber
2.PT Biomass Andalan Energi
3.PT Bukit Raya Mudisa
4.PT Dhara Silva Lestari
5.PT Sukses Jaya Wood
6.PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13)
1.PT Anugerah Rimba Makmur
2.PT Barumun Raya Padang Langkat
3.PT Gunung Raya Utama Timber
4.PT Hutan Barumun Perkasa
5.PT Multi Sibolga Timber
6.PT Panei Lika Sejahtera
7.PT Putra Lika Perkasa
8.PT Sinar Belantara Indah
9.PT Sumatera Riang Lestari
10.PT Sumatera Sylva Lestari
11.PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.PT Teluk Nauli
13.PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh (2)
1.PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2.CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatera Utara (2)
1.PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2.PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatera Barat (2)
1.PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2.PT Inang Sari (IUP Kebun). (*)
Next News

Iftar Bersama Pemkab Sampang, Petronas Indonesia Paparkan Progres Proyek Lapangan Hidayah
12 hours ago

Bawa Senjata Api ke SPBU, Seorang Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
12 hours ago

Jelang Lebaran, 506 Warga Binaan Lapas Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Khusus
12 hours ago

Pramuka Sumenep Bantu Amankan Arus Mudik di Pelabuhan Kalianget
12 hours ago

Dishub Sampang Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Kemacetan, Jalan Raya Jrengik Masuk 'Black Spot'
15 hours ago

Polisi Siagakan 5 Pos Mudik Lebaran di Sampang, Imbau Pengendara Istirahat Jika Ngantuk
15 hours ago

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan dan Distribusi LPG 3 Kg Aman untuk Kebutuhan Masyarakat di Karesidenan Madiun
2 days ago

Jelang Lebaran, Ratusan Personel Polres Bangkalan Disiagakan di Akses Suramadu hingga Pelabuhan Kamal
2 days ago

Terkendala Sanitasi, 34 Dapur MBG di Bangkalan Dihentikan Sementara
2 days ago

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Sampang Gelar Pelatihan 3 Tahap
2 days ago





