Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra
Redaksi - Wednesday, 21 January 2026 | 05:01 AM


salsabilafm.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan hutan yang berdampak pada bencana banjir di Pulau Sumatra.
Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit menyusul bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan, Presiden menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, dan energi.
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:
Daftar 22 Perusahaan Kehutanan (PBPH)
Aceh (3)
1.PT Aceh Nusa Indrapuri
2.PT Rimba Timur Sentosa
3.PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6)
1.PT Minas Pagai Lumber
2.PT Biomass Andalan Energi
3.PT Bukit Raya Mudisa
4.PT Dhara Silva Lestari
5.PT Sukses Jaya Wood
6.PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13)
1.PT Anugerah Rimba Makmur
2.PT Barumun Raya Padang Langkat
3.PT Gunung Raya Utama Timber
4.PT Hutan Barumun Perkasa
5.PT Multi Sibolga Timber
6.PT Panei Lika Sejahtera
7.PT Putra Lika Perkasa
8.PT Sinar Belantara Indah
9.PT Sumatera Riang Lestari
10.PT Sumatera Sylva Lestari
11.PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.PT Teluk Nauli
13.PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh (2)
1.PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2.CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatera Utara (2)
1.PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2.PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatera Barat (2)
1.PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2.PT Inang Sari (IUP Kebun). (*)
Next News

Sambut Harlah 1 Abad NU 2026, PCNU Sampang Akan Gelar Cek Kesehatan Gratis Serentak
9 hours ago

Sampang Ajukan Sumpah Pocong Hingga To'oto' Jadi Warisan Budaya Tak Benda
a day ago

Lansia Lumpuh di Sampang Tewas Terpanggang Akibat Korsleting Listrik pada Penanak Nasi
a day ago

Prabowo dan PM Inggris Sepakati Kemitraan Strategis Baru Indonesia - Inggris
a day ago

Kajari Sampang Dikabarkan Dijemput Satgas Kejagung, Diduga Terkait Kasus di Jabatan Sebelumnya
a day ago

Penghuni Rumah Kos di Bangkalan Dibacok 2 Orang, Pelaku Kabur
a day ago

Rupiah Nyaris Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tanya Bank Indonesia
a day ago

KPK OTT Bupati Pati Bersama 2 Camat dan 3 Kades
a day ago

Industri Smartphone di 2026 Terancam, Imbas Krisis Chip Memori
2 days ago

DLH Perkim Sampang Alokasikan Anggaran RTLH 2026 Rp30 Juta per Rumah
2 days ago





