Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra
Redaksi - Wednesday, 21 January 2026 | 05:01 AM


salsabilafm.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan hutan yang berdampak pada bencana banjir di Pulau Sumatra.
Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit menyusul bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan, Presiden menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
"Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, dan energi.
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:
Daftar 22 Perusahaan Kehutanan (PBPH)
Aceh (3)
1.PT Aceh Nusa Indrapuri
2.PT Rimba Timur Sentosa
3.PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6)
1.PT Minas Pagai Lumber
2.PT Biomass Andalan Energi
3.PT Bukit Raya Mudisa
4.PT Dhara Silva Lestari
5.PT Sukses Jaya Wood
6.PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13)
1.PT Anugerah Rimba Makmur
2.PT Barumun Raya Padang Langkat
3.PT Gunung Raya Utama Timber
4.PT Hutan Barumun Perkasa
5.PT Multi Sibolga Timber
6.PT Panei Lika Sejahtera
7.PT Putra Lika Perkasa
8.PT Sinar Belantara Indah
9.PT Sumatera Riang Lestari
10.PT Sumatera Sylva Lestari
11.PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.PT Teluk Nauli
13.PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh (2)
1.PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2.CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatera Utara (2)
1.PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2.PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatera Barat (2)
1.PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2.PT Inang Sari (IUP Kebun). (*)
Next News

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Supratman: Presiden Ingin Cepat Selesai
6 hours ago

Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa atas Dugaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
6 hours ago

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
in 3 hours

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
a day ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
a day ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
a day ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
a day ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
a day ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
a day ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
a day ago




