Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra
Redaksi - Wednesday, 21 January 2026 | 05:01 AM


salsabilafm.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan hutan yang berdampak pada bencana banjir di Pulau Sumatra.
Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit menyusul bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan, Presiden menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
"Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, dan energi.
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:
Daftar 22 Perusahaan Kehutanan (PBPH)
Aceh (3)
1.PT Aceh Nusa Indrapuri
2.PT Rimba Timur Sentosa
3.PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6)
1.PT Minas Pagai Lumber
2.PT Biomass Andalan Energi
3.PT Bukit Raya Mudisa
4.PT Dhara Silva Lestari
5.PT Sukses Jaya Wood
6.PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13)
1.PT Anugerah Rimba Makmur
2.PT Barumun Raya Padang Langkat
3.PT Gunung Raya Utama Timber
4.PT Hutan Barumun Perkasa
5.PT Multi Sibolga Timber
6.PT Panei Lika Sejahtera
7.PT Putra Lika Perkasa
8.PT Sinar Belantara Indah
9.PT Sumatera Riang Lestari
10.PT Sumatera Sylva Lestari
11.PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.PT Teluk Nauli
13.PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh (2)
1.PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2.CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatera Utara (2)
1.PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2.PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatera Barat (2)
1.PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2.PT Inang Sari (IUP Kebun). (*)
Next News

SPPG dan KDKMP di Sampang Belum Urus PBG, Dinas PUPR: Kami Sudah Surati Mereka
7 hours ago

PAD PBG Sampang Capai 83 Persen, Dinas PUPR Optimis Tembus Rp1 Miliar
7 hours ago

BPBD Sampang Selidiki Suara Gemuruh Air Misterius di Area Persawahan Warga
7 hours ago

BMKG Imbau Nelayan dan Operator Kapal Waspadai Angin Kencang di Perairan Sumenep
7 hours ago

Korban Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak
7 hours ago

4 Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 dilaporkan Meninggal Dunia, 218 Orang Selamat
7 hours ago

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang Mulai Dievakuasi
a day ago

APTI Sampang Tolak Aturan Pembatasan Tar-Nikotin dan Kemasan Polos
a day ago

Defisit APBD Sampang 2027 Diproyeksi Tembus Rp130,2 Miliar
a day ago

Aston Villa Kalahkan Indonesia All Stars 3-1 pada Laga Pra Musim di Jakarta
a day ago



