Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra
Redaksi - Wednesday, 21 January 2026 | 05:01 AM


salsabilafm.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan hutan yang berdampak pada bencana banjir di Pulau Sumatra.
Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit menyusul bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan, Presiden menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
"Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, dan energi.
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:
Daftar 22 Perusahaan Kehutanan (PBPH)
Aceh (3)
1.PT Aceh Nusa Indrapuri
2.PT Rimba Timur Sentosa
3.PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6)
1.PT Minas Pagai Lumber
2.PT Biomass Andalan Energi
3.PT Bukit Raya Mudisa
4.PT Dhara Silva Lestari
5.PT Sukses Jaya Wood
6.PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13)
1.PT Anugerah Rimba Makmur
2.PT Barumun Raya Padang Langkat
3.PT Gunung Raya Utama Timber
4.PT Hutan Barumun Perkasa
5.PT Multi Sibolga Timber
6.PT Panei Lika Sejahtera
7.PT Putra Lika Perkasa
8.PT Sinar Belantara Indah
9.PT Sumatera Riang Lestari
10.PT Sumatera Sylva Lestari
11.PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.PT Teluk Nauli
13.PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh (2)
1.PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2.CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatera Utara (2)
1.PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2.PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatera Barat (2)
1.PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2.PT Inang Sari (IUP Kebun). (*)
Next News

Gubernur Jatim Salurkan Bansos dan Tali Asih Rp13,7 Miliar ke Warga Pamekasan
11 hours ago

Pemkab Bangkalan Akan Sosialisasikan Pembatasan Medsos bagi Anak ke Sekolah
11 hours ago

Petani di Sampang Tewas Ditusuk, Pelaku Diamankan Polisi
11 hours ago

Truk Molen di Sampang Terguling di Jalan Tanjakan, Kerugian Capai Ratusan Juta
11 hours ago

THR ASN Sampang Cair Bulan Ini, Sekda: Untuk PPPK Paruh Waktu Belum Dianggarkan
11 hours ago

Mesin Garam Berusia 56 Tahun Masih Beroperasi di Sampang, Menko Zulhas: Mobil Saja Sudah Rusak
a day ago

Menko Zulhas Pastikan Perang di Timur Tengah Tak Ganggu Stok Pangan Nasional
a day ago

Realisasikan Program Presiden, Sampang Siapkan 36 Rombel untuk Sekolah Rakyat
a day ago

Pemkab Pamekasan Dirikan 5 Pos Pantau Mudik Lebaran 2026
a day ago

Musrenbang RKPD: Kemiskinan, UMKM, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Pembangunan Sampang 2027
a day ago





