Polres Sampang Amankan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Ketapang
SalsabilaNews - Wednesday, 21 April 2021 | 01:11 PM



Polres Sampang melakukan Press Release terhadap kasus pembunuhan Suliman, tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, Pelaku yang berhasil ditangkap saat ini masih satu orang yaitu Haryanto (32) warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Pelaku ditangkap di Tanjung Bumi, Bangkalan, Kamis (15/4/2021) malam setelah kejadian.
Abdul Hafidz mengungkapkan ada dua orang ditetapkan DPO dalam kasus ini, dan menurutnya peristiwa pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan ujaran di media sosial.
“Sementara ini murni kejadian di TKP, jadi tidak ada kaitan ujaran yang di Medsos, maupun peristiwa peristiwa yang lain,” katanya.
Sedangkan kronologi kejadian, Lanjut Kapolres, berawal pelaku bersama rekan lainya melintas di daerah Dusun Manja Timur, Paopale Laok dengan mengendarai Mobil Toyota Avanza.
“Kemudian berpapasan dengan si korban, diklakson tidak mau minggir, setelah itu korban ini malah ngomel-ngomel terhadap orang-orang yang ada dimobil itu,” paparnya.
Saat itu, pelaku yang berhasil ditangkap polisi ini, turun dari mobil untuk menghampiri korban, hanya mencoba meminta maaf, tapi korban malah mengajak duel.
“Si tersangka yang bisa kita amankan, mengambil celurit yang ada di dalam mobil kemudian bersama rekan yang lainnya mencoba melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,”lanjutnya.
Sedangkan untuk motif kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian menyatakan masih proses pendalaman karena minimnya saksi.
Untuk barang bukti polisi telah mengamankan barang bukti pakaian korban, motor Yamaha RX-KING warna hitam nopol 3428 PA, satu unit handphone Nokia, dan sebilah celurit.
Sedangkan barang bukti diduga milik pelaku mrliputi sebilah celurit, dompet kulit warna cokelat, dan mobil Avanza warna merah nopol M 1714 HE.
Akibat tindakan tersangka, dirinya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun. (Abbaz)
Next News

Kades di Bangkalan Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara dalam Kasus Pembacokan
2 days ago

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Peralatan Dapur di Bangkalan
2 days ago

Warga Bangkalan Ikat Copet Tas di Pohon
7 days ago

Warga Sampang Ngaku Dirampok Rp23 Juta, Polisi: Itu Laporan Palsu
7 days ago

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
19 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
20 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
20 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
20 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
20 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
20 days ago





