Senin, 23 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak Petasan di Pamekasan

Redaksi - Monday, 23 March 2026 | 07:00 AM

Background
Polisi Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak Petasan di Pamekasan
Pemusnahan bahan bukti peledak petasan di Pamekasan ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Polres Pamekasan memusnahkan barang bukti bahan peledak hasil penangkapan pasca-Lebaran. Kegiatan ini melibatkan tim Jihandak Brimob Polda Jawa Timur yang berwenang dalam penanganan serta disposal bahan berbahaya.


Pemusnahan dilakukan di lokasi khusus wilayah Desa Angsana, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan pengamanan ketat guna meminimalkan risiko yang tidak diinginkan.


Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di sejumlah lokasi, di antaranya di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, serta Kecamatan Proppo.




Hendra mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memperjualbelikan, maupun membuat bahan peledak atau petasan, karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menggunakan bahan peledak secara ilegal," tegasnya, Minggu (22/3/2026).




Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi petasan/mercon bawang sebanyak 130 buah, petasan/mercon biasa sebanyak 746 buah, sreng dor sebanyak 150 buah.


Selain itu, juga ada bubuk mesiu/bubuk petasan seberat 5 kilogram, sumbu kertas sebanyak 20 lembar, petasan renteng ukuran 3 meter, tiga gerbong rangkaian petasan dan kembang api. (*)