Polisi Kembali Amankan 5 Pelaku Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Agung Pamekasan
Redaksi - Thursday, 13 November 2025 | 06:47 PM


salsabilafm.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali berhasil mengamankan lima pelaku tambahan dalam kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025) pagi.
Kelima pelaku yang diamankan hasil pengembangan penyelidikan tersebut masing-masing berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam dua tahap. Empat pelaku, yakni A, R, D, dan AG, diamankan pada Senin (10/11/2025), sementara satu pelaku lain, I, diamankan sehari setelahnya, Selasa (11/11/2025).
"Lima pelaku yang kami amankan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran mereka sama dengan para pelaku yang sudah ditangkap lebih dahulu, yaitu ikut melakukan pengeroyokan," terang Jupriadi, Kamis (12/11/2025).
Jupriadi menjelaskan, Polres Pamekasan kini menangani dua perkara terkait insiden yang viral tersebut, yakni kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Untuk kasus pengeroyokan, sebanyak delapan pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya dilaporkan meninggal dunia.
Sedangkan pada kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, polisi telah mengamankan satu pelaku berinisial AS (18). Tiga pelaku lain yang berinisial P, R, dan A, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Kejadian ini sangat meresahkan masyarakat, dan kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan para pelaku ini menjadi bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel di lapangan. Kami pastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, delapan pelaku pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Next News

Polda Jatim Musnahkan 27,83 Kg Paket Kokain 'Bugatti' yang Ditemukan di Pantai Sumenep
a day ago

Mengaku Utusan Tokoh Desa, Pria di Sampang Tipu 3 Pemilik Toko Rokok
a day ago

Gasak Motor Tuan Rumah Saat Menginap, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
a day ago

Tabrak Mobil, 2 Pemotor Diduga Pelaku Balap Liar Alami Patah Tulang
2 days ago

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Cekcok di Pemakaman Berujung Penusukan
2 days ago

Pria di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
3 days ago

Kasus Kematian Perempuan di Blega: Luka Mendalam Keluarga Korban dan Tuntutan Keadilan
5 days ago

Penanganan Kasus Pelecehan di Sampang Jadi Perhatian, Edukasi kepada Siswa Ditingkatkan
6 days ago

Cegah Balap Liar, Polisi Amankan 10 Motor Knalpot Brong di Sumenep
8 days ago

Maling Motor di Pamekasan Babak Belur Dihajar Warga
8 days ago



