PKL di Sampang Akan Dikenakan Retribusi, Proyeksi PAD Capai Rp32,1 Juta
Ach. Mukrim - Monday, 08 June 2026 | 06:17 AM


salsabilafm.com - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang mulai menerapkan kebijakan retribusi pemanfaatan aset daerah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lokasi-lokasi resmi milik pemerintah daerah. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Diskopindag Kabupaten Sampang, Evi Hariati menjelaskan, penerapan retribusi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKL yang telah memiliki legalitas usaha melalui Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
"Dasar penerapan retribusi ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2025 yang telah disahkan DPRD Kabupaten Sampang. Kami memberikan retribusi pemanfaatan aset daerah kepada PKL yang telah memiliki SKTU dan legalitas berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan," jelasnya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, retribusi dikenakan kepada PKL yang menempati sejumlah lokasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Di antaranya, kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang, Taman Wijaya, GOR Indoor, Pujasera, hingga kawasan Monumen Trunojoyo.
Saat ini, Diskopindag masih melakukan survei dan pendataan ulang terhadap para pedagang guna memastikan luas lapak yang digunakan sebagai dasar penghitungan retribusi.
"Kami sedang melakukan survei dan cek lokasi untuk menentukan luasan masing-masing lapak. Para pedagang juga sudah kami undang ke Diskopindag untuk diberikan sosialisasi terkait Perda tersebut," katanya.
Evi menjelaskan, tarif retribusi yang diberlakukan sebesar Rp2.500 per meter persegi per bulan. Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas lapak yang digunakan dan dikalikan masa pemanfaatan aset daerah.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, lanjutnya, terdapat 214 unit PKL yang tersebar di enam titik strategis di Kecamatan Sampang. Dari jumlah tersebut, potensi PAD yang dapat dihimpun pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp32.135.000.
Adapun rincian potensi pendapatan tersebut meliputi Alun-Alun Trunojoyo sisi barat sebesar Rp7.650.000, Alun-Alun Trunojoyo sisi timur Rp5.287.500, kawasan wahana permainan Alun-Alun Trunojoyo Rp6.750.000, Taman Wijaya GOR Indoor Rp4.590.000, Pujasera GOR Indoor Rp2.100.000, dan Monumen Trunojoyo Rp5.757.500.
Meski demikian, Evi mengakui, target PAD dari sektor retribusi PKL saat ini masih digabung dengan target retribusi yang dikelola Bidang Pengelolaan Pasar.
"Karena ini masih tahap awal penerapan, target PAD retribusi pemanfaatan aset daerah masih digabung dengan bidang pasar. Namun kami tetap memiliki potensi tersendiri meskipun kode rekeningnya masih menjadi satu," jelasnya.
Terkait fasilitas yang akan diterima PKL setelah membayar retribusi, Evi memaparkan, pemerintah daerah masih fokus pada tahap sosialisasi dan implementasi kebijakan. Sementara pengembangan fasilitas pendukung bagi PKL akan diusulkan pada tahun anggaran berikutnya melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Karena ini masih awal, kami lebih fokus pada pengenalan dan penerapan aturan terlebih dahulu. Untuk fasilitas bagi PKL, kemungkinan akan kami usulkan pada tahun depan," ungkapnya.
Di sisi lain, Diskopindag bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan, termasuk yang menggunakan kendaraan pikap sebagai sarana berdagang.
"Kami rutin melakukan monitoring, evaluasi, dan penertiban. Pedagang yang berjualan di atas trotoar atau di pinggir jalan sudah kami berikan surat pemberitahuan dan surat edaran mengenai lokasi yang dilarang untuk berjualan," tegas Evi.
Bahkan, menurutnya, para pedagang diwajibkan membawa pulang gerobak atau rombong dagangan setelah selesai berjualan. Jika melanggar ketentuan, petugas Satpol PP dapat melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak memperbolehkan PKL berjualan di atas trotoar atau badan jalan. Jika tetap melanggar, maka saat penertiban rombong atau sarana dagangnya bisa diamankan oleh Satpol PP," katanya.
Terkait respons para pedagang terhadap kebijakan retribusi tersebut, Evi menyebut mayoritas PKL mendukung dan tidak keberatan. Dari hasil sosialisasi yang telah dilakukan, sekitar 80 hingga 90 persen PKL telah menandatangani perjanjian sewa pemanfaatan aset daerah tanpa syarat.
"Sebagian besar menerima dan memahami aturan ini. Sekitar 80 sampai 90 persen sudah menandatangani perjanjian setelah sosialisasi. Bagi yang belum hadir, akan kami berikan surat resmi dan dilakukan pendekatan kembali," paparnya.
Dalam pelaksanaannya, penarikan retribusi nantinya akan dilakukan melalui paguyuban PKL yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kepala Diskopindag. Mekanisme pembayaran dijadwalkan dua kali dalam sebulan, yakni setiap tanggal 15 dan akhir bulan.
Setiap PKL yang telah memenuhi kewajibannya akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai bukti pembayaran resmi dari pemerintah daerah.
Sementara bagi PKL yang menolak atau tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, Diskopindag akan melakukan evaluasi dan pemanggilan sesuai ketentuan yang berlaku karena seluruh pedagang telah menandatangani perjanjian pemanfaatan aset daerah.
"Ini merupakan amanat Perda yang wajib dilaksanakan. Namun sejauh ini mayoritas pedagang mendukung kebijakan tersebut karena mereka memahami bahwa lokasi yang digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Konsen Hari Bhayangkara
6 hours ago

Pemkab Pamekasan Perbaiki Data Penerima Bansos PKH, Kadinsos: 45 Persen Salah Sasaran
6 hours ago

BGN Batasi Maksimal 6 Dapur MBG Per Kecamatan, Ini Kata Korwil SPPG Sumenep
7 hours ago

Satgas MBG Bangkalan: Per Hari Ini Ada 14 Dapur Berhenti Sementara
7 hours ago

Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Sampang Kosong, BKPSDM Tunggu Proses dan Kemampuan Anggaran
7 hours ago

Isi BBM Subsidi ke Jeriken Tak Sesuai Barcode, SPBU di Sampang Disanksi Pertamina
5 minutes ago

Polisi Temukan Alat Hisap Sabu saat Grebek Rumah Pelaku Penembakan di Sampang
2 hours ago

Parade Musik Tong Tong Meriahkan Bulan Bung Karno di Sumenep
a day ago

Kualitas Dikeluhkan Warga Bangkalan, Bulog Akan Ganti Beras Banpang
a day ago

Rayakan Waisak 2570 BE, Pertamina Patra Niaga Gandeng Vihara Dhammadipa Salurkan Paket Sembako
a day ago




