Sabtu, 30 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Penggerebakan Pengedar Sabu di Bangkalan: Hunuskan Keris, Sempat Kabur Melalui Genteng

Redaksi - Friday, 29 May 2026 | 06:59 AM

Background
Penggerebakan Pengedar Sabu di Bangkalan: Hunuskan Keris, Sempat Kabur Melalui Genteng
Pengedar sabu diringkus polisi (Istimewa/)

salsabilafm.com  - Peristiwa dramatis terjadi saat Polres Bangkalan melakukan penggerebekan terhadap seorang pengedar sabu di rumah kosnya, Perumahan Kokoh City, Desa Tebbul, Kecamatan Labang pada Kamis (12/3/2026) siang. Sebab, tersangka berinisial AT (45) itu sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan aparat kepolisian.


Pria asal Kecamatan Burneh tersebut sempat menghunuskan kerisnya kepada polisi, bahkan sempat kabur melalui atap rumah dan menghilang sekitar satu jam.


Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, awalnya sejumlah personel sempat membangunkan tersangka saat sedang tidur pulas.




Namun, tersangka yang bangun langsung menghunus-hunuskan sebilah keris kepada anggota kepolisian.


"Saat dilakukan penggebekan, sempat ada perlawanan," ucap dia. 




"Dia membawa keris, ditusuk-tusukkan ke anggota tetapi tidak mengenai. Anggota kami pilih pakai kayu untuk antisipasi, pelaku sempat kabur ke dalam kamar mandi," sambung Kiswoyo. 


Setelah itu, tersangka kabur melalui atap rumah dengan menaiki tangga. Kemudian, berlari meniti genteng rumah-rumah warga di perumahan yang berderet. Di mana jumlahnya terdapat 24 rumah. 


"Kami sempat kehilangan tersangka sekitar satu jam," papar Kiswoyo. 




Hingga akhirnya, personel kepolisian mendengar suara keras yang mencurigakan dari salah satu rumah tak berpenghuni.


"Ternyata pelaku jatuh dari plafon, di situlah kami menangkapnya," tandasnya.




Kiswoyo menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 gram sabu siap edar. 


"Ia mengaku telah membeli seharga Rp 1.050.000 dari pria berinisial TY yang kami tetapkan sebagai DPO," imbuhnya. 


Menurut Kiswoyo, tersangka AT memang telah menjadi incaran Satnarkoba Polres Bangkalan. Aktivitasnya mengedarkan sabu telah terendus beberapa bulan sebelumnya dari sebuah rumah kos. 




Setelah dilakukan penyelidikan, AT diketahui memilih rumah kos di kawasan perumahan dekat pesisir dengan pemandangan sisi Timur Jembatan Suramadu.


"Penggerebekan terhadap AT merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah kos tersangka," pungkasnya. 




Atas perbuatannya, AT terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)