Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi Peserta Miskin
Redaksi - Saturday, 25 October 2025 | 01:44 PM


salsabilafm.com – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu peserta kurang mampu yang sebelumnya menunggak iuran saat masih berstatus peserta mandiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan, pemutihan akan diberikan kepada peserta yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, tetapi masih memiliki tunggakan dari periode sebelumnya.
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu," ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan akan berlaku maksimal untuk 24 bulan. Misalnya, jika peserta memiliki tunggakan sejak tahun 2014, maka yang dihapus hanya dua tahun pertama dari total tunggakan tersebut.
"Kalaupun tahun 2014 mulai, tetap kita anggap dua tahun, dan maksimal dua tahun itu yang kita bebaskan," jelasnya.
Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa penghapusan total seluruh tunggakan tidak dimungkinkan, karena akan membebani sistem administrasi BPJS Kesehatan. Program ini, kata dia, masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara resmi.
Sebelumnya, Ghufron mengungkapkan bahwa 23 juta peserta masih memiliki tunggakan iuran dengan nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.
"Yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya Rp7,6 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ungkapnya saat menghadiri kegiatan di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).
Ia menambahkan, keputusan final mengenai rencana pemutihan tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai. (*)
Next News

Fasilitasi Bazar Takjil Ramadan, MUI Sampang Dorong UMKM Bersertifikat Halal
14 hours ago

Alih Fungsi Lahan Meningkat, DPRD Sampang Siapkan Payung Hukum Perlindungan Pertanian
14 hours ago

464 SD di Sampang Rusak, Hanya 138 Sekolah yang Diusulkan Revitalisasi
14 hours ago

NU dan Muhammadiyah Pamekasan Kompak Serukan Damai Terkait Perbedaan Ramadan
14 hours ago

Ramadan 2026, Penggunaan Toa Masjid dan Mushala di Sumenep Dibatasi Sampai Jam 10 Malam
14 hours ago

Tempat Hiburan di Sumenep Wajib Tutup Selama Ramadan, Bupati: Hormati yang Sedang Berpuasa
18 hours ago

Kasus Narkoba di Camplong Naik Tahap P21, Polisi Pastikan Tak Ada Pengurangan BB
18 hours ago

Soal Rencana Lapor PKBM Fiktif ke Polda Jatim, Mahfud: Beri Kesempatan Dinas Berbenah
18 hours ago

Terkait Kalender Akademik Saat Ramadan, Cabdin Sampang: Tidak Ada Pengurangan Jam Pelajaran
19 hours ago

Aliansi Mahasiswa Sampang Datangi Kantor Kemenag, Klarifikasi Dugaan Pungli Perpanjangan Izin Madrasah
a day ago





