Pelaku Pengeroyokan Jimmy Divonis 11 Tahun Penjara, Terdakwa: Kami Pikir-pikir Dulu
Syabilur Rosyad - Monday, 26 May 2025 | 05:35 PM


salsabilafm.com – Sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan saksi calon Pilkada Sampang, Jimmy Sugito Putra digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (26/5/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Eliyas Eko Setyo, tiga terdakwa yakni Fendi Sranum, Abd. Rohman dan Moh. Suaidi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
"Menimbang fakta-fakta persidangan, dengan ini memutuskan ketiga terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara," kata Eko saat membaca putusan.
Majelis hakim menilai, tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP penganiayaan bersama hingga menyebabkan korban tewas dan UU Darurat tentang senjata tajam. Putusan itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.
Namun, ketiga terdakwa secara sepakat untuk pikir-pikir antara menerima atau mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan majelis hakim.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata salah satu terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim.
Menanggapi hal itu, JPU Kejari Sampang, Suharto mengatakan, keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan.
"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang telah dituntut oleh kami," kata Harto.
Disinggung soal langkah pikir-pikir yang diambil, suhartono beralasan hal itu dilakukan lantaran respon tiga terdakwa terhadap putusan.
"Karena tiga terdakwa juga pikir-pikir, kami juga begitu. Kita lihat nanti apakah mereka akan mengajukan banding, maka kami juga akan lakukan," ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban Trio Nanda Pangestu mengucapkan terimakasih kepada seluruh penegak hukum yang telah mengadili kasus tersebut.
"Sangat berterima kasih sekali karena telah mengadili pelaku pengeroyokan kakak saya," ujarnya. (Syad)
Next News

Geger! Warga Kepulauan di Sumenep Temukan Paket Kokain 27,83 Kg di Pantai
in 6 hours

Sabung Ayam di Bangkalan Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan
2 days ago

2 Perantara Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi
2 days ago

Bentuk Tim Khusus, Inspektorat Sampang Usut Dugaan Kepsek Bolos Hampir Setahun
4 days ago

Polisi Ungkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Pamekasan melalui Tes DNA
6 days ago

2 Lintasan Balap Kelereng di Pamekasan Dibongkar Polisi, Diduga Ada Perjudian
6 days ago

Tinggalkan Tas Berisi Uang Mainan, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor PCX Putih
9 days ago

Gerebek Kamar Kos di Sumenep, Polisi Temukan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi
9 days ago

Pria di Camplong Aniaya Kerabat Pakai Kursi dan Kayu, Polisi: Diduga Pelaku Tersinggung
12 days ago

Maling di Sampang Dimassa dan Motor Dibakar, Polisi: Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara
18 days ago





