Sabtu, 28 Maret 2026
Salsabila FM
Kriminal

Maling di Sampang Dimassa dan Motor Dibakar, Polisi: Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara

Ach. Mukrim - Saturday, 28 March 2026 | 05:52 AM

Background
Maling di Sampang Dimassa dan Motor Dibakar, Polisi: Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara
Massa mengerumuni pelaku pencurian motor berinisial MY yang tengah dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang.

salsabilafm.com - Aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, berakhir dramatis. Seorang pelaku berinisial MY babak belur dihajar warga dan sepeda motor operasionalnya hangus dibakar massa.


Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengonfirmasi insiden tersebut bermula saat motor Honda Beat milik warga Desa Bringin dilaporkan hilang sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (27/3/2026) kemarin. Warga yang menyadari aksi tersebut langsung melakukan pengejaran ke arah Barat (Bangkalan).


"Terduga pelaku sempat dikeroyok massa yang mengejarnya, namun berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik," katanya, Sabtu (28/3/2026).




Dia mengungkapkan, pelarian MY terhenti di Jalan Raya Desa Taman, Kecamatan Jrengik, setelah dia kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakannya untuk beraksi.


Massa yang telanjur emosi langsung mengepung dan menghadiahi pelaku dengan bogem mentah. Tak berhenti di situ, warga yang geram juga membakar sepeda motor milik pelaku hingga hangus. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera memadamkan api dan mengevakuasi pelaku guna menghindari amukan yang lebih luas.




Situasi sempat kembali memanas saat MY dibawa ke Puskesmas Jrengik. Massa dilaporkan kembali berkerumun dan mencoba merangsek masuk ke fasilitas kesehatan tersebut dan menyerang pelaku.

Demi alasan keamanan, polisi memutuskan memindahkan proses perawatan medis MY ke Puskesmas Torjun dengan pengawalan ketat.


"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung kami evakuasi ke Puskesmas Torjun guna mendapatkan pengobatan," jelas Eko. 




Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik Satreskrim, MY mengakui bahwa aksinya di Desa Bringin bukan yang pertama kali. Dia teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas desa di wilayah Sampang.


Kepada penyidik, MY mengaku pernah menggasak satu unit Honda Vario di wilayah Tambelangan bersama seorang rekannya yang kini masih buron.


"Pelakunya diketahui 2 orang. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian lebih dari satu kali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," ucapnya.




Setelah mendapat perawatan, Polisi kemudian melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Tersangka sudah di amankan petugas. Tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf g undang-undang (UU) nomor 1/2023 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Mukrim)