Polisi Ungkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Pamekasan melalui Tes DNA
Redaksi - Thursday, 09 April 2026 | 02:07 AM


salsabilafm.com - Penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan pada perempuan penyandang disabilitas/ODGJ asal Desa Palengaan melalui tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).
"Tes DNA dilakukan, karena yang menjadi korban pemerkosaan mengalami gangguan mental dan tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi, dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (8/4/2026).
Warga yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil itu berinisial H (41). Kasus itu dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Pamekasan pada 6 Januari 2026.
Herman menjelaskan, kejadian ini bermula saat keluarga korban mendapati H dalam kondisi hamil. Kemudian, pada 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan dan diduga pelaku merupakan iparnya sendiri.
Mengingat kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik menghadapi kendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung.
"Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim," ujar Herman.
Berdasarkan hasil tes, ditemukan kecocokan sebesar 99,9 persen yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban.
Berdasarkan bukti kuat tersebut, pada 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.
Saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Meskipun demikian, tersangka menyatakan bersedia dan sanggup kooperatif menghadap penyidik maupun persidangan jika dibutuhkan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ?Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.(*)
Next News

2 Lintasan Balap Kelereng di Pamekasan Dibongkar Polisi, Diduga Ada Perjudian
19 hours ago

Tinggalkan Tas Berisi Uang Mainan, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor PCX Putih
4 days ago

Gerebek Kamar Kos di Sumenep, Polisi Temukan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi
4 days ago

Pria di Camplong Aniaya Kerabat Pakai Kursi dan Kayu, Polisi: Diduga Pelaku Tersinggung
7 days ago

Maling di Sampang Dimassa dan Motor Dibakar, Polisi: Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara
13 days ago

Simpan Pistol Rakitan dan 12 Butir Amunisi, Pemuda di Bangkalan Diamankan Polisi
14 days ago

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Sampang, Korban Diserang Pakai Kapak
14 days ago

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
21 days ago

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
23 days ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
23 days ago





