Kamis, 9 April 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Ungkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Pamekasan melalui Tes DNA

Redaksi - Thursday, 09 April 2026 | 02:07 AM

Background
 Polisi Ungkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Pamekasan melalui Tes DNA
Tim Reskrim Polres Pamekasan saat melakukan rilis. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan pada perempuan penyandang disabilitas/ODGJ asal Desa Palengaan melalui tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).


"Tes DNA dilakukan, karena yang menjadi korban pemerkosaan mengalami gangguan mental dan tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi, dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (8/4/2026).


Warga yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil itu berinisial H (41). Kasus itu dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Pamekasan pada 6 Januari 2026.




Herman menjelaskan, kejadian ini bermula saat keluarga korban mendapati H dalam kondisi hamil. Kemudian, pada 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan dan diduga pelaku merupakan iparnya sendiri.


Mengingat kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik menghadapi kendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung.




"Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim," ujar Herman.


Berdasarkan hasil tes, ditemukan kecocokan sebesar 99,9 persen yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban.


Berdasarkan bukti kuat tersebut, pada 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.




Saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Meskipun demikian, tersangka menyatakan bersedia dan sanggup kooperatif menghadap penyidik maupun persidangan jika dibutuhkan," katanya.




Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ?Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.(*)