3 Tersangka Narkoba Jaringan Sokobanah Ditangkap Polresta Sumenep
Redaksi - Monday, 20 July 2026 | 05:16 AM


salsabilafm.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membongkar jaringan narkoba jenis sabu wilayah Sampang Utara, tepatnya Kecamatan Sokobanah. Tiga tersangka masing-masing Samsul (50), warga Guluk-Guluk, Sumenep; Matra'i (36); dan Imam Ali Haki (31), keduanya warga Sokobanah, Sampang.
Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Ipda Safatullah, mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka dilakukan melalui pengembangan penyelidikan.
"Yang pertama ditangkap Samsul. Dia ditangkap di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 13,08 gram yang dibungkus tisu putih dan plastik bening," katanya, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Samsul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Matra'i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Matrai di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
"Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor," terangnya.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan Imam Ali Haki (31) di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
"Dari tersangka Imam Ali Haki ini, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra'i," paparnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
"Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya," pungkasnya. (*)
Next News

Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang, Total 17 Tersangka Diamankan
a day ago

Warga Kepulauan Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Curi Belasan Velg Sepeda Motor
a day ago

Fakta Baru Kasus Rudapaksa Anak di Sampang, Pelaku Terhubung via Grup WhatsApp 'Teh Gembul'
3 days ago

Ayah Tiri di Sampang Cabuli Anaknya Selama Dua Tahun
3 days ago

Sembunyikan Sabu di Kandang Kambing, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi
3 days ago

3 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bangkalan Ditangkap Polisi
3 days ago

BNNP Jatim Gagalkan Penjualan Sabu 5,4 Kg di Bangkalan, 2 Tersangka Ditangkap
4 days ago

Beli Mobil Cash Ratusan Juta, Warga Bangkalan Ditipu Oknum Sales di Rungkut
4 days ago

Polisi Tangkap Terduga Maling HP Milik Kades di Bangkalan
5 days ago

PMII Sampang Desak Dinsos Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
5 days ago




