3 Tersangka Narkoba Jaringan Sokobanah Ditangkap Polresta Sumenep
Redaksi - Monday, 20 July 2026 | 05:16 AM


salsabilafm.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membongkar jaringan narkoba jenis sabu wilayah Sampang Utara, tepatnya Kecamatan Sokobanah. Tiga tersangka masing-masing Samsul (50), warga Guluk-Guluk, Sumenep; Matra'i (36); dan Imam Ali Haki (31), keduanya warga Sokobanah, Sampang.
Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Ipda Safatullah, mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka dilakukan melalui pengembangan penyelidikan.
"Yang pertama ditangkap Samsul. Dia ditangkap di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 13,08 gram yang dibungkus tisu putih dan plastik bening," katanya, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Samsul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Matra'i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Matrai di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
"Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor," terangnya.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan Imam Ali Haki (31) di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
"Dari tersangka Imam Ali Haki ini, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra'i," paparnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
"Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya," pungkasnya. (*)
Next News

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
3 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
3 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
3 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
6 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
6 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
7 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
8 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
8 days ago

Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi
9 days ago

Aksi Santai Maling di Bangkalan Madura, Selepas Beraksi Mereka Ngopi dan Makan Nasi Goreng di TKP
9 days ago





