Pelaku KDRT di Sampang Dibekuk Polisi, Sempat Kabur ke Probolinggo
Syabilur Rosyad - Friday, 09 May 2025 | 08:15 PM


salsabilfm.com – Polisi membekuk seorang pria inisial MST, warga desa Pulau Mandangin, Sampang. Pelaku ditangkap karena melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni menyiram istrinya dengan teh panas.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan, pihaknya mendapat laporan pada Desember tahun 2024 lalu. Namun, upaya penangkapan sempat gagal lantaran pelaku langsung melarikan diri ke luar Pulau Madura.
"Pelaku sempat kabur ke wilayah Probolinggo untuk menghindari kejaran petugas," katanya kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MST akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Pulau Mandangin.
"Dia kami tangkap saat sedang tertidur pulas. Meski dikenal cukup arogan, penangkapannya berlangsung tanpa perlawanan," jelas Safril,
Usut punya usut, kasus tersebut ternyata berawal dari masalah sepele. Yaitu saat korban tengah mengantarkan teh kepada pelaku dan mendengar tangisan bayi dari dalam kamarnya.
"Saat masuk kedalam kamar, korban melihat anaknya sedang menangis bersama suaminya," ungkapnya.
Sontak, korban pun bertanya kepada pelaku yang berada di dekatnya. "Saat itu, pelaku mengaku tidak terima kepalanya ditendang sang bayi saat tidur dan balik memukulnya hingga menangis," ujarnya.
Ketika korban menegur perbuatan suaminya, pertengkaran pun terjadi. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyiramkan teh panas yang dibuatkan oleh korban ke tubuh istrinya tersebut.
"Pengakuan pelaku, ia tersulut emosi karena anaknya menendangnya terlebih dahulu. Tapi reaksi yang diambil tentu tidak bisa dibenarkan," lanjut Safril.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian punggung dan dada. Tak terima dengan perlakuan kasar suaminya, ia melapor ke Polres Sampang didampingi kedua anaknya.
"Kini, MST ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya. (Syad)
Next News

Polisi Ringkus Maling Motor Honda CRF di Sampang
a day ago

Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi, 54,44 Gram Narkotika dan Rp10,4 Juta Disita
3 days ago

Maling Bobol Kafe di Bangkalan, Uang Tunai dan Tablet Raib
6 days ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang
8 days ago

Kejagung Jadwalkan Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus Korupsi MBG
10 days ago

Nekat Jual 62 Gram Sabu demi Susu Anak, Ibu di Bangkalan Diringkus Polisi
10 days ago

Terduga Penembak di Robatal Kabur, Polisi Amankan Mobil Diduga Milik Istri Pelaku
10 days ago

Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
10 days ago

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Camplong, Pria Asal Pamekasan Diamankan
10 days ago

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi
12 days ago




