PBG di Sampang Gratis, Ini Syaratnya
Ach. Mukrim - Tuesday, 15 July 2025 | 03:26 PM


salsabilafm.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini sudah bisa diperoleh secara gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR.
Wahyu F Hidayat, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas PUPR Sampang mengatakan, sebelum Perbup itu diberlakukan, retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlaku. Namun, setelah Perbup diterbitkan, pemungutan retribusi PBG sudah tidak dilakukan lagi.
"Kalau dulu kita memberlakukan retribusi untuk PBG itu. Tapi setelah adanya perbup itu sudah tidak ada retribusi lagi," katanya, Selasa (15/7/2025).
Wahyu mengaku, sebelum adanya Perbup dirinya lupa besaran retribusi yang harus dibayar dan cara penghitungannya. Namun, untuk saat ini penghitungannya sudah ada diaplikasi. Dari luas bangunan itu nantinya akan ada perkiraan retribusi yang harus dibayar.
"Karena disitu banyak faktor untuk perkaliannya, dan tidak ujuk-ujuk kalau ukuran 4 meter langsung bayar retribusi 4 ribu, tidak seperti itu. Jadi banyak koefisien yang harus dimasukkan disana," terangnya.
Sementara untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi PBG itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya, rumah yang dimiliki harus tipe kecil dengan luasan 36 meter persegi.
Selanjutnya, penghasilan orang yang mengajukan Skema tersebut paling banyak Rp 7,5 juta perbulan. Artinya, apabila penghasilan melebihi jumlah yang diatur, maka orang tersebut tidak berhak menerima pembebasan retribusi PBG tersebut. Namun, apabila di Sampang ada rumah yang masuk dalam kriteria untuk menerima pembebasan sebagaimana diatur dalam Perbup itu, Wahyu mempersilahkan untuk diajukan melalui skema tersebut.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat dalam pembentukan Perbup itu hanya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang.
"Perbup tersebut sudah dilaksanakan, cuma sampai sekarang belum ada pengajuan terkait pembebasan retribusi PBG tersebut," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

20 Finalis Duta Genre Sampang 2026 Ikuti Karantina
12 hours ago

PC Fatayat NU Sampang 2025-2030 Resmi Dilantik, Komitmen Berkhidmat dan Berdampak Nyata
12 hours ago

KPAI: Budaya Tutup Mulut Jadi Penghambat Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual di Sampang
16 hours ago

Kerap Terima Keluhan Masyarakat, Begini Penjelasan PLN ULP Sampang
16 hours ago

Kementerian HAM Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Tewas di Bali
16 hours ago

Sejarah NU bagian Integral Sejarah Nasional, Ini Penjelasan Ketua Lesbumi PWNU Jatim
2 days ago

4 Pekerja Migran Asal Bangkalan Dideportasi dari Malaysia
2 days ago

Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan, Kejagung: Mohon Maaf Karena Buru-buru
2 days ago

Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumahnya, Febrie Adriansyah: Nanti Minta Penyidik Jawab
2 days ago

Pernikahan Dini di Sampang Masih Terjadi, PA Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah
2 days ago





