PBG di Sampang Gratis, Ini Syaratnya
Ach. Mukrim - Tuesday, 15 July 2025 | 03:26 PM


salsabilafm.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini sudah bisa diperoleh secara gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR.
Wahyu F Hidayat, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas PUPR Sampang mengatakan, sebelum Perbup itu diberlakukan, retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlaku. Namun, setelah Perbup diterbitkan, pemungutan retribusi PBG sudah tidak dilakukan lagi.
"Kalau dulu kita memberlakukan retribusi untuk PBG itu. Tapi setelah adanya perbup itu sudah tidak ada retribusi lagi," katanya, Selasa (15/7/2025).
Wahyu mengaku, sebelum adanya Perbup dirinya lupa besaran retribusi yang harus dibayar dan cara penghitungannya. Namun, untuk saat ini penghitungannya sudah ada diaplikasi. Dari luas bangunan itu nantinya akan ada perkiraan retribusi yang harus dibayar.
"Karena disitu banyak faktor untuk perkaliannya, dan tidak ujuk-ujuk kalau ukuran 4 meter langsung bayar retribusi 4 ribu, tidak seperti itu. Jadi banyak koefisien yang harus dimasukkan disana," terangnya.
Sementara untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi PBG itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya, rumah yang dimiliki harus tipe kecil dengan luasan 36 meter persegi.
Selanjutnya, penghasilan orang yang mengajukan Skema tersebut paling banyak Rp 7,5 juta perbulan. Artinya, apabila penghasilan melebihi jumlah yang diatur, maka orang tersebut tidak berhak menerima pembebasan retribusi PBG tersebut. Namun, apabila di Sampang ada rumah yang masuk dalam kriteria untuk menerima pembebasan sebagaimana diatur dalam Perbup itu, Wahyu mempersilahkan untuk diajukan melalui skema tersebut.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat dalam pembentukan Perbup itu hanya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang.
"Perbup tersebut sudah dilaksanakan, cuma sampai sekarang belum ada pengajuan terkait pembebasan retribusi PBG tersebut," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
11 hours ago

Dana Transfer Seret, DPRD Sampang Desak Pemda Genjot Inovasi PAD
11 hours ago

Fakta Baru Terungkap, Lahan SDN Batoporo Timur 1 Bukan Aset Pemkab Sampang
11 hours ago

Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Pamekasan Rusak
13 hours ago

Warga Desa di Pamekasan Gotong Royong Perbaiki Jalan Ambles Akibat Longsor
13 hours ago

Gunakan Inovasi Robotik, Antrean Pasien di RSUD Syamrabu Bangkalan Berhasil Dipangkas
13 hours ago

Zaki Ubaidillah Pebulu Tangkis Asal Sampang Juara Thailand Masters 2026
13 hours ago

Jadi Kawasan Rawan, Warga Sampang Minta JLS Dipasangi Kamera Pengawas
13 hours ago

Mobil BMW Terbakar di Sampang, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
13 hours ago

Siswa TK di Pamekasan Nyaris Terlindas Mobil MBG
2 days ago





