PBG di Sampang Gratis, Ini Syaratnya
Ach. Mukrim - Tuesday, 15 July 2025 | 03:26 PM


salsabilafm.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini sudah bisa diperoleh secara gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR.
Wahyu F Hidayat, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas PUPR Sampang mengatakan, sebelum Perbup itu diberlakukan, retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlaku. Namun, setelah Perbup diterbitkan, pemungutan retribusi PBG sudah tidak dilakukan lagi.
“Kalau dulu kita memberlakukan retribusi untuk PBG itu. Tapi setelah adanya perbup itu sudah tidak ada retribusi lagi,” katanya, Selasa (15/7/2025).
Wahyu mengaku, sebelum adanya Perbup dirinya lupa besaran retribusi yang harus dibayar dan cara penghitungannya. Namun, untuk saat ini penghitungannya sudah ada diaplikasi. Dari luas bangunan itu nantinya akan ada perkiraan retribusi yang harus dibayar.
“Karena disitu banyak faktor untuk perkaliannya, dan tidak ujuk-ujuk kalau ukuran 4 meter langsung bayar retribusi 4 ribu, tidak seperti itu. Jadi banyak koefisien yang harus dimasukkan disana,” terangnya.
Sementara untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi PBG itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya, rumah yang dimiliki harus tipe kecil dengan luasan 36 meter persegi.
Selanjutnya, penghasilan orang yang mengajukan Skema tersebut paling banyak Rp 7,5 juta perbulan. Artinya, apabila penghasilan melebihi jumlah yang diatur, maka orang tersebut tidak berhak menerima pembebasan retribusi PBG tersebut. Namun, apabila di Sampang ada rumah yang masuk dalam kriteria untuk menerima pembebasan sebagaimana diatur dalam Perbup itu, Wahyu mempersilahkan untuk diajukan melalui skema tersebut.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat dalam pembentukan Perbup itu hanya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang.
“Perbup tersebut sudah dilaksanakan, cuma sampai sekarang belum ada pengajuan terkait pembebasan retribusi PBG tersebut,” pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
18 hours ago

Gegara Akreditasi, 30 PAUD di Sampang Ditutup dan Insentif Guru Disetop
18 hours ago

Peringati Hari Jadi ke-402, Puluhan Raja Nusantara se-Indonesia Akan Hadir di Sampang
18 hours ago

Jelang Nataru, 300 Bus AKAP-AKDP di Terminal Sumenep Dicek Kelayakan
2 days ago

294 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru di Pamekasan
2 days ago

Genjot Swasembada Pangan, Pemkab Sampang Kucurkan Rp581 Juta untuk Pengadaan Alsintan
2 days ago

Target Terlalu Tinggi, Capaian PAD Parkir Sampang 2025 Terancam Meleset
2 days ago

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
10 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
10 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
10 days ago
