PBG di Sampang Gratis, Ini Syaratnya
Ach. Mukrim - Tuesday, 15 July 2025 | 03:26 PM


salsabilafm.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini sudah bisa diperoleh secara gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR.
Wahyu F Hidayat, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas PUPR Sampang mengatakan, sebelum Perbup itu diberlakukan, retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlaku. Namun, setelah Perbup diterbitkan, pemungutan retribusi PBG sudah tidak dilakukan lagi.
"Kalau dulu kita memberlakukan retribusi untuk PBG itu. Tapi setelah adanya perbup itu sudah tidak ada retribusi lagi," katanya, Selasa (15/7/2025).
Wahyu mengaku, sebelum adanya Perbup dirinya lupa besaran retribusi yang harus dibayar dan cara penghitungannya. Namun, untuk saat ini penghitungannya sudah ada diaplikasi. Dari luas bangunan itu nantinya akan ada perkiraan retribusi yang harus dibayar.
"Karena disitu banyak faktor untuk perkaliannya, dan tidak ujuk-ujuk kalau ukuran 4 meter langsung bayar retribusi 4 ribu, tidak seperti itu. Jadi banyak koefisien yang harus dimasukkan disana," terangnya.
Sementara untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi PBG itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya, rumah yang dimiliki harus tipe kecil dengan luasan 36 meter persegi.
Selanjutnya, penghasilan orang yang mengajukan Skema tersebut paling banyak Rp 7,5 juta perbulan. Artinya, apabila penghasilan melebihi jumlah yang diatur, maka orang tersebut tidak berhak menerima pembebasan retribusi PBG tersebut. Namun, apabila di Sampang ada rumah yang masuk dalam kriteria untuk menerima pembebasan sebagaimana diatur dalam Perbup itu, Wahyu mempersilahkan untuk diajukan melalui skema tersebut.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat dalam pembentukan Perbup itu hanya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang.
"Perbup tersebut sudah dilaksanakan, cuma sampai sekarang belum ada pengajuan terkait pembebasan retribusi PBG tersebut," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

17 Pokdakan di Sampang Akan Terima Bantuan, Total Anggaran Rp228 Juta
9 hours ago

Dishub Sampang Kucurkan Rp154 Juta untuk Stiker Parkir Berlangganan
9 hours ago

Tips mengelola keuangan rumah tangga sederhana
an hour ago

Geger Penemuan Bayi dalam Kardus di Pasar Blega Bangkalan, Polisi Buru Pelaku
a day ago

Bocah 5 Tahun di Pamekasan Tewas Diserang Monyet
a day ago

Todongkan Senpi ke Pemotor, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi
a day ago

Uji Lab Keluar, Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur Mengandung Gas
a day ago

Mengenal Rachman Setiadi, Pengusaha Kafe yang Sukses Kelola Rumah Tahfidz dengan Ratusan Santri
2 days ago

Kenali Gejala Awal Gagal Ginjal Sejak Dini, Begini Cara Pencegahannya
2 days ago

Lyco Coffe Kembali Dibuka, Disporabudpar: Syaratnya Tidak Boleh Ada Hiburan Dulu
2 days ago





