Nyabu di Kamar Kos, 2 Pria Ditangkap Polisi
Syabilur Rosyad - Wednesday, 29 January 2025 | 12:01 AM


salsabilafm com – Seorang pria berinisial MA (37), warga Pulau/ Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27) warga Jl. Turnojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Pasalnya, keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
"Dua tersangka ini ditangkap di kamar kosnya, di Perumahan BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor," kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/01/2025).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di dalam kos-kosan. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka MA dan NR.
"Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu, disimpan di dalam tas ransel warna hitam di dalam lemari pakaian tersangka MA. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya," ujar Widiarti.
Ketika diinterogasi, MA mengaku membeli sabu ke tersangka NR. Kedua tersangka inipun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka MA, polisi menyita sabu dengan berat kotor 3,37 gram, dengan rincian : 1 poket plastik klip sabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 poket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, dan 7 plastik klip kosong.
"Selain itu juga disita hand phone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu, kemudian 1 tas ransel warna hitam merk Eiger," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Next News

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
5 days ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
3 months ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
3 months ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
3 months ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
3 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
3 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
3 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
5 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
5 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
5 months ago





