Nyabu di Kamar Kos, 2 Pria Ditangkap Polisi
Syabilur Rosyad - Wednesday, 29 January 2025 | 12:01 AM


salsabilafm com – Seorang pria berinisial MA (37), warga Pulau/ Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27) warga Jl. Turnojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Pasalnya, keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
"Dua tersangka ini ditangkap di kamar kosnya, di Perumahan BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor," kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/01/2025).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di dalam kos-kosan. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka MA dan NR.
"Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu, disimpan di dalam tas ransel warna hitam di dalam lemari pakaian tersangka MA. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya," ujar Widiarti.
Ketika diinterogasi, MA mengaku membeli sabu ke tersangka NR. Kedua tersangka inipun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka MA, polisi menyita sabu dengan berat kotor 3,37 gram, dengan rincian : 1 poket plastik klip sabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 poket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, dan 7 plastik klip kosong.
"Selain itu juga disita hand phone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu, kemudian 1 tas ransel warna hitam merk Eiger," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Next News

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
11 days ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
16 days ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
18 days ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
25 days ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
24 days ago

Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Jaksa Tidak Serius
24 days ago

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
3 months ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
5 months ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
5 months ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
6 months ago





