Modus Korupsi BSPS Sumenep, Setiap Penerima Program Dipotong Rp5 Juta
Ach. Mukrim - Wednesday, 09 July 2025 | 03:04 PM


salsabilafm.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap modus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep. Dari hasil pemeriksaan, modus dugaan korupsi dilakukan dengan memotong nilai bantuan yang diberikan pemerintah pusat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menyampaikan, sesuai pedoman umum program BSPS, seharusnya setiap warga mendapatkan Rp 20 juta untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
"Dari jumlah itu, Rp 17,5 juta untuk membeli bahan bangunan, dan Rp 2,5 juta untuk biaya pengerjaan atau upah tukang," katanya Rabu (9/7/2025).
Namun, biaya pembelian bahan bangunan dipotong Rp 5 juta. "Rp 4 juta untuk membeli program, dan Rp 1 juta untuk biaya administrasi," ujarnya.
Pada 2024, Program BSPS di Kabupaten Sumenep tercatat dikucurkan untuk 5.490 penerima RTLH dengan total nilai bantuan program sebesar Rp 109 miliar lebih. "Hasil pemeriksaan tidak semua dikorupsi, tapi sebagian besar," ucapnya
Berdasarkan gelar perkara Senin (7/7/2025), penyidik meningkatkan status hukum perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik memeriksa 250 saksi di berbagai lokasi di Sumenep dan Surabaya. Selain penerima bantuan, saksi yang diperiksa juga berasal dari kepala desa, pelaksana program, pemilik toko bangunan, fasilitator program, dan pihak lain yang terkait.
Rabu kemarin, untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga melakukan penggeledahan di 6 lokasi di Sumenep dan 2 lokasi di Surabaya.
Dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep sempat diungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025 lalu.
Program BSPS merupakan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BSPS mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta sarana dan prasarana. Pelaksanaan Program BSPS dilaksanakan Kementerian PUPR di seluruh Indonesia.
Kriteria RTLH yang mendapatkan bantuan BSPS mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar, meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni. (*)
Next News

Realisasi Transfer ke Daerah Capai Rp504,3 Triliun hingga Agustus 2026
8 hours ago

Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya akibat Karhutla
8 hours ago

Gudang Barang Rongsokan dan Rumah Warga di Sampang Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
8 hours ago

Sedan Seruduk Toko dan Gudang di Pamekasan, Tidak Ada Korban Jiwa
8 hours ago

Ratusan KK di Bangkalan Belum Nikmati Listrik, Wabup Usulkan Aktivasi PLTG
8 hours ago

BBPOM Surabaya Sita Ribuan Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan
8 hours ago

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
a day ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
a day ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
a day ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
a day ago





