Menkum: Pasal Penghinaan Presiden Tak Larang Kritik Kebijakan
Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 01:39 AM


salsabilafm.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan ketentuan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, pasal tersebut memiliki batasan yang jelas antara penghinaan dan kritik.
“Saya rasa teman-teman sudah pasti, tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya, teman-teman pasti ngerti mana yang menghina, mana yang kritik,” ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman memastikan tidak akan ada langkah hukum jika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim penyusun KUHP baru, Albert Aries, menjelaskan, Pasal 218 kini bersifat delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
“Sebagai delik aduan, menurut saya ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” jelas Albert.
Sebagai informasi, Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. (*)
Next News

Polres Sampang Umumkan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor, Ini Daftarnya
10 hours ago

KUHP-KUHAP Baru Resmi Berlaku, Lukman Hakim: Hukum Tak Hanya Tegas, Tapi Adil dan Manusiawi
10 hours ago

Kejar Jambret, 1 Orang Pemotor di Pamekasan Tewas Tabrak Tiang Toko
11 hours ago

Dilarang Main Seumur Hidup, Ini Sanksi Lain yang Diterima Hilmi 'Tendangan Kungfu'
11 hours ago

Diajak Valen DA7 ke Pamekasan, Mila: Alhamdulillah Sangat Bersyukur
11 hours ago

Viral Warga Sumenep Swadaya Perbaiki Jalan, Kepala PUTR: Itu Kan Jalan Desa
11 hours ago

Jauhari Resmi Dilantik Jadi PAW DPRD Sampang
11 hours ago

Kendala Finansial, 7 SPPG di Sampang Berhenti Operasi
12 hours ago

Realisasi PAD 2025 Capai Rp737 Juta, DLH Sampang Naikkan Target Jadi Rp 800 Juta
12 hours ago

20 Anggota DPRD Sampang Absen di Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
12 hours ago





