Menkum: Pasal Penghinaan Presiden Tak Larang Kritik Kebijakan
Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 01:39 AM


salsabilafm.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan ketentuan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, pasal tersebut memiliki batasan yang jelas antara penghinaan dan kritik.
"Saya rasa teman-teman sudah pasti, tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya, teman-teman pasti ngerti mana yang menghina, mana yang kritik," ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman memastikan tidak akan ada langkah hukum jika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
"Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah," tegasnya.
Sementara itu, anggota tim penyusun KUHP baru, Albert Aries, menjelaskan, Pasal 218 kini bersifat delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
"Sebagai delik aduan, menurut saya ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan," jelas Albert.
Sebagai informasi, Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. (*)
Next News

3 Nelayan Pulau Mandangin Sampang Tersambar Petir
8 hours ago

Pietra Widiadi: Pendamping Tak Hanya Fasilitator, Tapi Agen Perubahan Perilaku Masyarakat
a day ago

Radio Masih Bisa Bertahan di Era Digital, Pietra Widiadi: Kuncinya Adaptasi!
a day ago

Tak Kunjung Rampung, DPRD Sampang Desak Percepatan Perbup Disabilitas
a day ago

Molor, Perbup Disabilitas di Sampang Diperkirakan Terealisasi Tahun 2028
a day ago

Kemenhaj Pamekasan Siapkan 38 Bus Antar Calhaj ke Embarkasi Surabaya
a day ago

5 KDKMP di Sumenep Terima Bantuan Kendaraan Operasional
a day ago

Sambut Kemarau, Petani Garam di Sumenep Mulai Siapkan Lahan
a day ago

Penerangan Jalan di Akses Suramadu Padam, Belasan Panel Listrik Dirusak OTK
a day ago

Sampang Targetkan Naik Peringkat Kabupaten Layak Anak ke Nindya
a day ago





