Menkum: Pasal Penghinaan Presiden Tak Larang Kritik Kebijakan
Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 01:39 AM


salsabilafm.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan ketentuan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, pasal tersebut memiliki batasan yang jelas antara penghinaan dan kritik.
"Saya rasa teman-teman sudah pasti, tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya, teman-teman pasti ngerti mana yang menghina, mana yang kritik," ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman memastikan tidak akan ada langkah hukum jika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
"Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah," tegasnya.
Sementara itu, anggota tim penyusun KUHP baru, Albert Aries, menjelaskan, Pasal 218 kini bersifat delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
"Sebagai delik aduan, menurut saya ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan," jelas Albert.
Sebagai informasi, Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. (*)
Next News

Empat Pejabat Baru Sumenep Dilantik, Bupati Fauzi Titip Sejumlah PR Penting
a day ago

Antre Pertalite Berjam-jam, Puluhan Pemotor Pilih Berteduh Akibat Cuaca Panas
a day ago

Hanya Dihadiri 16 Anggota, Paripurna DPRD Sampang Kembali Ditunda
2 days ago

Gara-gara Minta Uang, Pria di Sampang Diduga Pukul Ibu hingga Bakar Rumah
2 days ago

Nahas! Pickup Tabrak Fuso Saat Diduga Menyalip, Tangan Pengemudi di Sampang Putus
2 days ago

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bangkalan
2 days ago

Dapur Rumah Warga Kowel Terbakar, Api Merembet hingga Separuh Bangunan Rumah
3 days ago

Demo Kejari Sampang, Massa Desak Kasus BLUD RSMZ Segera Dituntaskan
3 days ago

Kecelakaan Dua Motor di Omben Sampang, Satu Pengendara Meninggal Dunia
4 days ago

Wagub Emil Tegaskan Tak Ada Keracunan MBG
4 days ago



