Rabu, 7 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Menkum: Pasal Penghinaan Presiden Tak Larang Kritik Kebijakan

Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 01:39 AM

Background
Menkum: Pasal Penghinaan Presiden Tak Larang Kritik Kebijakan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan. ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan ketentuan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, pasal tersebut memiliki batasan yang jelas antara penghinaan dan kritik.


“Saya rasa teman-teman sudah pasti, tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya, teman-teman pasti ngerti mana yang menghina, mana yang kritik,” ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).


Supratman memastikan tidak akan ada langkah hukum jika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.


“Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” tegasnya.


Sementara itu, anggota tim penyusun KUHP baru, Albert Aries, menjelaskan, Pasal 218 kini bersifat delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.


“Sebagai delik aduan, menurut saya ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” jelas Albert.


Sebagai informasi, Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. (*)