Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan Terdampak Bencana
Redaksi - Monday, 05 January 2026 | 03:30 AM


salsabilafm.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan, surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana.
"Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi
prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Mu'ti di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia menegaskan, keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan terkait penyelenggaraan pembelajaran.
Dalam ketentuan SE tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian tersebut meliputi metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Mu'ti menjelaskan, fleksibilitas yang diberikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap kontekstual dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Selain aspek pembelajaran, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan mental dan emosional warga sekolah.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah untuk berperan aktif melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana.
Dokumen surat edaran tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Kemendikdasmen. (*)
Next News

Pietra Widiadi: Pendamping Tak Hanya Fasilitator, Tapi Agen Perubahan Perilaku Masyarakat
6 hours ago

Radio Masih Bisa Bertahan di Era Digital, Pietra Widiadi: Kuncinya Adaptasi!
6 hours ago

Tak Kunjung Rampung, DPRD Sampang Desak Percepatan Perbup Disabilitas
9 hours ago

Molor, Perbup Disabilitas di Sampang Diperkirakan Terealisasi Tahun 2028
9 hours ago

Kemenhaj Pamekasan Siapkan 38 Bus Antar Calhaj ke Embarkasi Surabaya
9 hours ago

5 KDKMP di Sumenep Terima Bantuan Kendaraan Operasional
9 hours ago

Sambut Kemarau, Petani Garam di Sumenep Mulai Siapkan Lahan
9 hours ago

Penerangan Jalan di Akses Suramadu Padam, Belasan Panel Listrik Dirusak OTK
9 hours ago

Sampang Targetkan Naik Peringkat Kabupaten Layak Anak ke Nindya
9 hours ago

Kecelakaan Kereta Api Kembali Terjadi, KA Dhoho Tabrak Truk Pasir di Perlintasan Blitar
9 hours ago





