Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan Terdampak Bencana
Redaksi - Monday, 05 January 2026 | 03:30 AM


salsabilafm.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan, surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana.
"Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi
prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Mu'ti di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia menegaskan, keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan terkait penyelenggaraan pembelajaran.
Dalam ketentuan SE tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian tersebut meliputi metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Mu'ti menjelaskan, fleksibilitas yang diberikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap kontekstual dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Selain aspek pembelajaran, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan mental dan emosional warga sekolah.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah untuk berperan aktif melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana.
Dokumen surat edaran tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Kemendikdasmen. (*)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
a day ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
a day ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
a day ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
a day ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
a day ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
a day ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
a day ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
a day ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
a day ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago




