Keluarga Korban Pencabulan di Sumenep Demo Mapolres, Ini Sebabnya
Redaksi - Monday, 29 December 2025 | 07:26 AM


salsabilafm.com - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Sumenep diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres setempat. Aksi yang digelar pada Senin (29/12/2025) itu diikuti oleh pihak keluarga korban, mahasiswa, dan berbagai organisasi masyarakat.
Unjuk rasa dipicu oleh sikap Polres Sumenep yang menerima laporan tandingan dari terduga pelaku pencabulan. Berdasarkan data kepolisian, laporan korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Juni 2025.
Sementara, laporan tandingan tercatat dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 24 Juni 2025 dengan dalih dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh keluarga korban.
Pantauan di lapangan, aksi berlangsung di pintu masuk Mapolres Sumenep dengan pengawalan aparat kepolisian.
Massa menyampaikan orasi secara bergantian dan membawa poster berisi tuntutan agar kepolisian berpihak pada korban. Diketahui, korban merupakan anak di bawah umur asal Kecamatan Kota Sumenep.
Dugaan pencabulan itu telah dilaporkan ke Polres Sumenep pada 23 Juni 2025 oleh keluarga korban.
Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, menyampaikan kekecewaannya karena laporan dari pihak terduga pelaku dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap keluarga korban
Menurut keluarga korban, laporan tandingan tersebut menggunakan dalih penganiayaan yang dituduhkan kepada korban, orang tua, dan kerabat korban, sehingga menambah tekanan psikologis bagi keluarga.
"Kami meminta polisi melihat konteks peristiwa secara menyeluruh dan menggunakan nurani. Jangan biarkan hukum dipakai untuk membungkam korban," kata Khairul Komari.
Sementara itu, pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan, laporan terhadap keluarga korban harus segera dihentikan karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Kami mendesak agar terduga pelaku pencabulan diproses hukum secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ucap dia.
Pihaknya juga meminta kepolisian menghentikan laporan tandingan atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena dianggap sebagai hasil kriminalisasi terhadap keluarga korban.
"Segera evaluasi internal Polres Sumenep, termasuk pencopotan oknum aparat yang dinilai menerima laporan fiktif dan tidak berpihak pada korban," desaknya.
Menanggapi tuntutan massa, Kasi Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menjelaskan, laporan dari terduga pelaku pencabulan tetap diterima karena setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan adanya unsur dugaan penganiayaan.
"Asasnya, setiap laporan yang masuk tetap kami terima. Setelah dilakukan pemeriksaan, memang ada dugaan unsur penganiayaan," ujar Asmuni di tengah massa aksi.
Asmuni menegaskan, hingga saat ini laporan dari pihak terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan dengan agenda pemanggilan saksi dan terlapor sebagai saksi.
"Belum ada tersangka dalam laporan tersebut. Prosesnya masih klarifikasi dan pemeriksaan saksi," kata dia.
Asmoni menambahkan, pada hari ini terlapor dijadwalkan kembali dimintai keterangan untuk kedua kalinya guna melengkapi proses penyelidikan. (*)
Next News

Sopir Truk Dibegal Penumpang di Akses Suramadu, Kepala Bocor Dibacok Sajam
14 hours ago

2 Pemuda di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Curi Motor
3 days ago

Polresta Sumenep Bekuk Warga Mojokerto, Kedapatan Simpan Sabu di Kamar
6 days ago

Nyaris Dimassa, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak
6 days ago

Bea Cukai Madura Amankan 21 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Bulan
6 days ago

Hendak Kabur, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus
7 days ago

Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
8 days ago

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
8 days ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
9 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
8 days ago





