Sabtu, 18 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kejari Sampang Targetkan Kasus Dugaan Korupsi Disdik dan RSUD Tuntas Tahun Ini

Syabilur Rosyad - Tuesday, 07 July 2026 | 08:40 AM

Background
Kejari Sampang Targetkan Kasus Dugaan Korupsi Disdik dan RSUD Tuntas Tahun Ini
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriasyah saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memastikan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik terus berjalan dan ditargetkan rampung pada tahun 2026. Kedua perkara tersebut meliputi dugaan korupsi proyek rehabilitasi serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan setoran Pajak Penghasilan (PPh) di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.


Perkara pertama yang menjadi fokus penyidik adalah dugaan korupsi pada 19 paket proyek rehabilitasi dan pembangunan RKB SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,6 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Intelijen, Diecky E.K. Andriasyah mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Kejari Sampang telah memeriksa puluhan saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sampang dan anggota DPRD. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.




"Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar," katanya kepada salsabilafm.com, Senin (6/7/2026).


Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan audit oleh Inspektorat. Diecky menegaskan, perkara tersebut bukan semata-mata persoalan perpajakan, melainkan dugaan korupsi dalam tata kelola keuangan daerah.




Tak hanya itu, penyidikan sempat mengalami penyesuaian menyusul berlakunya undang-undang baru yang mengatur mekanisme penyidikan. Menurutnya, perubahan regulasi mengharuskan penyidik memperbarui seluruh prosedur pemeriksaan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Dulu penyidikannya menggunakan undang-undang yang lama. Setelah ada pengesahan undang-undang yang baru, kami harus menyesuaikan seluruh mekanisme penyidikan, mulai dari pemanggilan saksi, administrasi penyidikan, hingga pemenuhan alat bukti. Semua kami perbarui agar prosesnya sesuai aturan yang berlaku," ujar Diecky.


Dia menambahkan, penyidik saat ini masih fokus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para saksi yang mengetahui secara langsung proses pengelolaan keuangan, serta penghitungan kerugian negara. Khusus perkara RSUD, kata dia, substansi yang ditangani adalah dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.




Menjawab pertanyaan mengenai perkembangan dua perkara tersebut, Diecky memastikan keduanya menunjukkan perkembangan yang signifikan dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini.


"Insya Allah tahun ini kami selesaikan dua perkara itu. Yang lebih dahulu ditangani sebenarnya perkara Disdik, sedangkan perkara RSUD memang menjadi perhatian publik. Yang jelas keduanya sudah ada titik terang dan proses penyidikannya terus berjalan," tegasnya.




Kejari Sampang juga akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat setelah tahapan penyidikan mencapai progres yang dapat diumumkan secara resmi. Langkah itu diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Sampang dalam mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Syad)