Kasus Kampanye Hitam Paslon di Bangkalan Dihentikan
Ach. Mukrim - Sunday, 10 November 2024 | 09:35 PM


salsabilafm.com – Penanganan kasus dugaan kampanye hitam oleh calon Bupati Bangkalan Mathur Husyairi dihentikan. Pasalnya, setelah diselidiki dugaan kampanye hitam tersebut tidak cukup bukti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari tujuh orang pelapor dan dua saksi serta memeriksa bukti yang diajukan pelapor.
"Kami juga menggali informasi dari pihak terkait termasuk yang diduga pemilik akun yang menyebarluaskan video saat kampanye berlangsung," terangnya, Minggu (10/11/2024).
Namun, upaya penyelidikan itu tidak berjalan lancar. Sebab, hingga batas waktu yang diberikan, upaya klarifikasi tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan pihaknya hanya memiliki waktu 5 hari untuk memeriksa laporan sejak diregistrasi.
"Kami memiliki keterbatasan waktu sehingga itu menjadi kendala terhadap penggalian alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.
Akibat kurangnya alat bukti dari penyelidikan kasus tersebut maka dugaan kampanye hitam itu tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Kami telah melakukan sejumlah upaya dan rangkaian kajian, pembahasan di sentra Gakkumdu dan rapat pleno, hasilnya laporan itu tidak ditindaklanjuti dikarenakan kurangnya alat bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 7 fraksi dari DPRD Bangkalan melaporkan Mathur Husyairi atas dugaan kampanye hitam. Laporan itu bermula saat akun TikTok @ahmad.annur memposting video Mathur yang menyatakan 44 kursi di DPRD Bangkalan telah dijual senilai Rp500 juta. (*)
Next News

PCNU Sampang Minta Kejaksaan Tak Masuk Angin Tangani Kasus Rudapaksa Anak
13 days ago

Dinsos-PPA: Hasil Pemeriksaan Sementara Menunjukkan Korban Rudapaksa 27 Pelaku di Sampang Tidak Hamil
13 days ago

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
23 days ago

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
24 days ago

Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
24 days ago

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
2 months ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
2 months ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
2 months ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
3 months ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
3 months ago





