Jokowi Teken PP Larangan Penjualan Rokok Secara Eceran Per Batang
Ach. Mukrim - Wednesday, 31 July 2024 | 11:49 AM


salsabilafm.com- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan tersebut tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c PP No. 28 Tahun 2024, yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.id di Jakarta.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Selain itu, pasal 434 juga mengatur sejumlah larangan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Larangan ini mencakup penggunaan mesin layanan diri, penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penempatan produk di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan juga berlaku untuk penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Namun, pada pasal 434 ayat (2) itu dijelaskan, penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan PP ini merupakan bagian dari upaya transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujarnya dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
Dengan diterbitkannya PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, termasuk PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (*)
Next News

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang Mulai Dievakuasi
20 hours ago

APTI Sampang Tolak Aturan Pembatasan Tar-Nikotin dan Kemasan Polos
20 hours ago

Defisit APBD Sampang 2027 Diproyeksi Tembus Rp130,2 Miliar
20 hours ago

Aston Villa Kalahkan Indonesia All Stars 3-1 pada Laga Pra Musim di Jakarta
20 hours ago

Kapal Rute Surabaya-Makassar Terbakar di Perairan Sumenep, Angkut 250 Penumpang
20 hours ago

HCML Dukung Penguatan Kemitraan Strategis Industri Migas dengan Insan Pers
14 hours ago

ASN Sumenep Dilarang Live di Medsos saat Jam Kerja
2 days ago

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftar Terbarunya
2 days ago

Melonjak, Luas Lahan Tembakau di Sampang Tembus 90 Ribu Hektare
2 days ago

Bupati Lantik Faisol Ansori sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang
2 days ago




