Jokowi Teken PP Larangan Penjualan Rokok Secara Eceran Per Batang
Ach. Mukrim - Wednesday, 31 July 2024 | 11:49 AM


salsabilafm.com- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan tersebut tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c PP No. 28 Tahun 2024, yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.id di Jakarta.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Selain itu, pasal 434 juga mengatur sejumlah larangan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Larangan ini mencakup penggunaan mesin layanan diri, penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penempatan produk di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Larangan juga berlaku untuk penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Namun, pada pasal 434 ayat (2) itu dijelaskan, penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan PP ini merupakan bagian dari upaya transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujarnya dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
Dengan diterbitkannya PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, termasuk PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (*)
Next News

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
14 hours ago

Dana Transfer Seret, DPRD Sampang Desak Pemda Genjot Inovasi PAD
14 hours ago

Fakta Baru Terungkap, Lahan SDN Batoporo Timur 1 Bukan Aset Pemkab Sampang
14 hours ago

Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Pamekasan Rusak
16 hours ago

Warga Desa di Pamekasan Gotong Royong Perbaiki Jalan Ambles Akibat Longsor
16 hours ago

Gunakan Inovasi Robotik, Antrean Pasien di RSUD Syamrabu Bangkalan Berhasil Dipangkas
16 hours ago

Zaki Ubaidillah Pebulu Tangkis Asal Sampang Juara Thailand Masters 2026
16 hours ago

Jadi Kawasan Rawan, Warga Sampang Minta JLS Dipasangi Kamera Pengawas
16 hours ago

Mobil BMW Terbakar di Sampang, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
17 hours ago

Siswa TK di Pamekasan Nyaris Terlindas Mobil MBG
3 days ago





