Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Sampang Inisiasi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Ach. Mukrim - Thursday, 12 February 2026 | 02:53 AM


salsabilafm.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kamis (12/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya proteksi hukum untuk menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah derasnya arus pembangunan dan alih fungsi lahan yang mengancam kedaulatan pangan di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, dalam sambutannya menegaskan, Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kemajuan ekonomi masyarakat di tengah kondisi ketidakpastian global.
"Kami berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Sampang. Ini adalah langkah awal pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan produksi sekaligus kesejahteraan petani kita," katanya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sampang yang hadir dalam forum tersebut. Menurut dia, sinergi antara legislatif dan eksekutif penting untuk mengawal regulasi ini hingga tahap pengundangan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Mohammad Farok, memaparkan landasan filosofis dan sosiologis di balik inisiasi Raperda ini. Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang dinamis memicu konversi lahan pertanian menjadi area perumahan dan industri.
"Lahan pertanian pangan adalah bagian vital dari fungsi budidaya. Saat ini, keberadaannya terancam oleh alih fungsi lahan yang terjadi hampir di semua wilayah. Kita perlu melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian agar ketersediaan pangan tetap terjamin," tegasnya.
Ia menambahkan, sektor pertanian di Sampang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah tanpa harus mengorbankan lahan melalui degradasi atau fragmentasi. Hal ini, menurut Farok, selaras dengan program prioritas pemerintah pusat dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Menurutnya, secara yuridis, penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dengan adanya Perda ini nantinya, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengevaluasi dan memproyeksi kebutuhan lahan pangan di masa depan.
"Perlindungan lahan ini sejatinya diperlukan untuk menstabilisasi pembangunan di era modern. Dengan stabilnya produksi, Sampang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri bahkan menyuplai ke luar wilayah," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Omzet Penjual Bendera di Sampang Turun, Warga Lebih Memilih Beli Online
16 hours ago

Target Selesai Juni, Proyek Gedung Poltera Senilai Rp59 Miliar Baru Capai 85 Persen
16 hours ago

Peserta Lomba Gerak Jalan di Sampang Dibatasi untuk Pelajar, Kategori Umum Ditiadakan
16 hours ago

Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Surabaya Kecam Pelabelan 'Londo Ireng' oleh Presiden Prabowo Subianto
18 hours ago

SPPG dan KDKMP di Sampang Belum Urus PBG, Dinas PUPR: Kami Sudah Surati Mereka
21 hours ago

PAD PBG Sampang Capai 83 Persen, Dinas PUPR Optimis Tembus Rp1 Miliar
21 hours ago

BPBD Sampang Selidiki Suara Gemuruh Air Misterius di Area Persawahan Warga
21 hours ago

BMKG Imbau Nelayan dan Operator Kapal Waspadai Angin Kencang di Perairan Sumenep
21 hours ago

Korban Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak
21 hours ago

4 Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 dilaporkan Meninggal Dunia, 218 Orang Selamat
21 hours ago





