Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Sampang Inisiasi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Ach. Mukrim - Thursday, 12 February 2026 | 02:53 AM


salsabilafm.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kamis (12/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya proteksi hukum untuk menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah derasnya arus pembangunan dan alih fungsi lahan yang mengancam kedaulatan pangan di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, dalam sambutannya menegaskan, Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kemajuan ekonomi masyarakat di tengah kondisi ketidakpastian global.
"Kami berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Sampang. Ini adalah langkah awal pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan produksi sekaligus kesejahteraan petani kita," katanya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sampang yang hadir dalam forum tersebut. Menurut dia, sinergi antara legislatif dan eksekutif penting untuk mengawal regulasi ini hingga tahap pengundangan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Mohammad Farok, memaparkan landasan filosofis dan sosiologis di balik inisiasi Raperda ini. Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang dinamis memicu konversi lahan pertanian menjadi area perumahan dan industri.
"Lahan pertanian pangan adalah bagian vital dari fungsi budidaya. Saat ini, keberadaannya terancam oleh alih fungsi lahan yang terjadi hampir di semua wilayah. Kita perlu melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian agar ketersediaan pangan tetap terjamin," tegasnya.
Ia menambahkan, sektor pertanian di Sampang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah tanpa harus mengorbankan lahan melalui degradasi atau fragmentasi. Hal ini, menurut Farok, selaras dengan program prioritas pemerintah pusat dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Menurutnya, secara yuridis, penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dengan adanya Perda ini nantinya, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengevaluasi dan memproyeksi kebutuhan lahan pangan di masa depan.
"Perlindungan lahan ini sejatinya diperlukan untuk menstabilisasi pembangunan di era modern. Dengan stabilnya produksi, Sampang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri bahkan menyuplai ke luar wilayah," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Iftar Bersama Pemkab Sampang, Petronas Indonesia Paparkan Progres Proyek Lapangan Hidayah
13 hours ago

Bawa Senjata Api ke SPBU, Seorang Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
13 hours ago

Jelang Lebaran, 506 Warga Binaan Lapas Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Khusus
13 hours ago

Pramuka Sumenep Bantu Amankan Arus Mudik di Pelabuhan Kalianget
13 hours ago

Dishub Sampang Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Kemacetan, Jalan Raya Jrengik Masuk 'Black Spot'
15 hours ago

Polisi Siagakan 5 Pos Mudik Lebaran di Sampang, Imbau Pengendara Istirahat Jika Ngantuk
16 hours ago

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan dan Distribusi LPG 3 Kg Aman untuk Kebutuhan Masyarakat di Karesidenan Madiun
2 days ago

Jelang Lebaran, Ratusan Personel Polres Bangkalan Disiagakan di Akses Suramadu hingga Pelabuhan Kamal
2 days ago

Terkendala Sanitasi, 34 Dapur MBG di Bangkalan Dihentikan Sementara
2 days ago

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Sampang Gelar Pelatihan 3 Tahap
2 days ago





