Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Sampang Inisiasi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Ach. Mukrim - Thursday, 12 February 2026 | 02:53 AM


salsabilafm.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kamis (12/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya proteksi hukum untuk menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah derasnya arus pembangunan dan alih fungsi lahan yang mengancam kedaulatan pangan di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, dalam sambutannya menegaskan, Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kemajuan ekonomi masyarakat di tengah kondisi ketidakpastian global.
"Kami berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Sampang. Ini adalah langkah awal pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan produksi sekaligus kesejahteraan petani kita," katanya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sampang yang hadir dalam forum tersebut. Menurut dia, sinergi antara legislatif dan eksekutif penting untuk mengawal regulasi ini hingga tahap pengundangan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Mohammad Farok, memaparkan landasan filosofis dan sosiologis di balik inisiasi Raperda ini. Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang dinamis memicu konversi lahan pertanian menjadi area perumahan dan industri.
"Lahan pertanian pangan adalah bagian vital dari fungsi budidaya. Saat ini, keberadaannya terancam oleh alih fungsi lahan yang terjadi hampir di semua wilayah. Kita perlu melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian agar ketersediaan pangan tetap terjamin," tegasnya.
Ia menambahkan, sektor pertanian di Sampang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah tanpa harus mengorbankan lahan melalui degradasi atau fragmentasi. Hal ini, menurut Farok, selaras dengan program prioritas pemerintah pusat dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Menurutnya, secara yuridis, penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dengan adanya Perda ini nantinya, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengevaluasi dan memproyeksi kebutuhan lahan pangan di masa depan.
"Perlindungan lahan ini sejatinya diperlukan untuk menstabilisasi pembangunan di era modern. Dengan stabilnya produksi, Sampang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri bahkan menyuplai ke luar wilayah," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Realisasi Transfer ke Daerah Capai Rp504,3 Triliun hingga Agustus 2026
5 hours ago

Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya akibat Karhutla
5 hours ago

Gudang Barang Rongsokan dan Rumah Warga di Sampang Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
5 hours ago

Sedan Seruduk Toko dan Gudang di Pamekasan, Tidak Ada Korban Jiwa
5 hours ago

Ratusan KK di Bangkalan Belum Nikmati Listrik, Wabup Usulkan Aktivasi PLTG
5 hours ago

BBPOM Surabaya Sita Ribuan Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan
6 hours ago

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
a day ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
a day ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
a day ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
a day ago





