Kamis, 12 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

30 ASN di Bangkalan Ketahuan Belanja di Mal dan Pasar Saat Jam Dinas

Redaksi - Thursday, 12 February 2026 | 10:25 AM

Background
30 ASN di Bangkalan Ketahuan Belanja di Mal dan Pasar Saat Jam Dinas
Sejumlah ASN Bangkalan berada di swalayan saat jam dinas. ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Sapol PP Bangkalan menggelar razia Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah pusat perbelanjaan modern dan tradisional, Rabu (11/2/2026). Razia ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. 


Hasilnya, Satpol PP Bangkalan mendata sedikitnya 30 ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan ditemukan sedang berkegiatan di luar kantor saat jam dinas. 


Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Yudi mengungkapkan, puluhan personelnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat-tempat umum.


Satu di antaranya di Hypermart Bangkalan Plaza dan Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan.


"Kami dapatkan ASN yang sedang belanja. Semuanya sudah kami data, ada sekitar 30 orang yang tedata. Selanjutnya akan kami sampaikan ke masing-masing OPD agar diberikan pembinaan terhadap para ASN itu. Sehingga tidak kembali melakukan pejalanan di luar jam kerja tanpa surat tugas dari pimpinan OPD," ungkap Yudi.


Tidak hanya melakukan penyisiran di pusat-pusat perbelanjaan, personel satpol PP juga melakukan penyekatan di pintu keluar-masuk Kantor Pemkab Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta.


Terhadap setiap ASN yang melintas, dilakukan pendataan serta diberikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


"Saat ini kami sebatas memberikan teguran secara lisan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan di luar urusan kantor saat jam kerja. Melalui kegiatan ini, setidaknya para ASN sekarang mulai meningkatkan kinerja dan tertib jam kerja sesuai aturan yang ditentukan," kata dia. 


Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bukan semata menyasar masyarakat umum. Namun juga bagi seluruh abdi negara, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 


Kepala Satpol PP Bangkalan, Mohammad Hasbul, menegaskan, sosialisasi penegakan perda itu sebagai upaya mendisiplinkan kerja pada ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan. 


"Jadi kalau bicara soal tertib, ASN juga harus tertib. Kami tidak ingin masyarakat saja yang ditertibkan namun para ASN juga harus tertib. Minimal ketertiban dan displin mereka jadi tolok ukur, sehingga mereka bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," tegas Hasbul.


Di menjelaskan, kegiatan sosialisasi sekaligus penyisiran di tempat-tempat umum itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan disiplin aparatur, kepatuhan terhadap pertauran, serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. 


Sehingga, lanjutnya, para ASN dapat memanfaatkan jam kerja secara optimal untuk menjalankan tugas dan fungsi layanan publik.


Melalui pendekatan persuasif dan humanis, satpol PP mengingatkan, disiplin kerja merupakan bagian dari integritas dan profesionalisme aparatur negara. 


"Kepatuhan terhadap aturan bukan semata kewajiban, tetapi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkas Hasbul. (*)