Kamis, 12 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Gegara Nada Bicara, Suami di Sampang Pukul Paha Istri Pakai Sapu

Ach. Mukrim - Thursday, 12 February 2026 | 10:08 AM

Background
 Gegara Nada Bicara, Suami di Sampang Pukul Paha Istri Pakai Sapu
Korban Linda Yuliati (39) saat berada di rumah sakit. (Polres Sampang untuk salsabilafm/)

salsabilafm.com - Seorang pria bernama Fadli (42) dilaporkan ke pihak kepolisian usai diduga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, Linda Yuliati (39). Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dipicu oleh ketersinggungan pelaku terhadap nada bicara korban saat terlibat cekcok mulut.


Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Dia menyatakan, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pemukiman tersebut.


"Kami telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," katanya, Rabu (11/2/2026).


Dia mengungkapkan, peristiwa bermula pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pasangan suami istri ini sedang berada di kediaman mereka di Dusun Talon, Desa Panggung, Kabupaten Sampang.

Ketegangan muncul ketika Linda dan Fadli terlibat pertengkaran hebat. 


Dalam adu mulut tersebut, Linda disebut berbicara dengan nada keras kepada suaminya. Fadli yang merasa tersinggung dengan ucapan tersebut kemudian tersulut emosi. Secara spontan, Fadli mengambil sebuah sapu lantai berbahan kayu yang berada di dalam rumah. 


Fadli kemudian memukulkan sapu tersebut ke arah paha belakang sebelah kanan Linda sebanyak dua kali.

Akibatnya, Linda mengalami luka memar di bagian paha. Merasa terancam, korban langsung melarikan diri ke dalam kamar untuk menyelamatkan diri, sebelum akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang pada keesokan harinya, Rabu (11/2/2026) pukul 14.31 WIB.


Dalam laporannya, Linda menyertakan satu orang saksi, yakni Dita Bunga Lestari, yang berada di lokasi saat kejadian. Polisi juga telah menyita satu batang sapu kayu sebagai barang bukti utama kekerasan fisik tersebut.

Atas perbuatannya, Fadli terancam dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).


"Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Tujuannya agar perkara ini menjadi terang benderang," tegasnya.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga dan lebih mengedepankan komunikasi," pungkasnya. (Mukrim)