Dishub Sampang Janji Tindak Tegas Parkir Liar dan Oknum Jukir Nakal
Ach. Mukrim - Saturday, 01 March 2025 | 08:16 PM


salsabilafm.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang berlakukan parkir berlangganan mulai Senin 10 Februari 2025 kemarin. Kendati demikian, keberadaan parkir liar dan oknum juru parkir (jukir) nakal masih kerap meresahkan masyarakat.
Kabid Hubungan Darat Dishub Sampang Hery Budiyanto mengatakan, dengan berlakunya parkir berlangganan, masyarakat Sampang otomatis dapat menerima manfaat program tersebut, yakni gratis parkir kendaraannya di sejumlah titik dan nanti akan diberikan stiker khusus oleh samsat setempat.
Menurutnya, masyarakat yang memperpanjang pajak kendaraannya akan otomatis dikenakan biaya parkir berlangganan. Hasil pembayaran parkir berlangganan itu masuk ke kas daerah (kasda) Pemkab Sampang.
"Yang pasti, keberadaan parkir liar dan oknum jukir nakal akan kita tindak tegas karena kita sudah memperlakukan parkir berlangganan. Para jukir ini sudah terima gaji dari pemda," kata Hery.
Hery mengungkapkan, hingga saat ini memang masih ada oknum jukir yang nakal, terkadang melakukan pengancaman ke sejumlah pengusaha dengan dalih jika ada kehilangan jangan menyalahkan mereka.
Selain itu, kegiatan parkir liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum sangat meresahkan masyarakat, maka pemerintah daerah khusus Dishub Sampang akan berupaya menertibkan masalah tersebut secara serius.
Untuk itu, Hery meminta kepada masyarakat jika ada upaya pemaksaan yang dilakukan oleh oknum jukir agar divideo dan segera laporkan kepada instansinya.
"Kami masih dalam proses pendalaman terkait parkir liar dan oknum jukir nakal ini. Jika ada pemaksaan segera laporkan kepada kami," terangnya.
Hery menyebutkan, jumlah jukir yang berada di bawah naungan Dishub Sampang sebanyak 80 orang dan tersebar di 17 titik lokasi parkir berlangganan.
Mengenai besaran tarif berlangganan, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk roda 2 dan 3 besaran nya Rp30.000 per-tahun. Roda Rp40.000 dan untuk roda 6 sebesar Rp60.000 per tahun. (Mukrim)
Next News

Realisasi Transfer ke Daerah Capai Rp504,3 Triliun hingga Agustus 2026
7 hours ago

Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya akibat Karhutla
7 hours ago

Gudang Barang Rongsokan dan Rumah Warga di Sampang Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
7 hours ago

Sedan Seruduk Toko dan Gudang di Pamekasan, Tidak Ada Korban Jiwa
7 hours ago

Ratusan KK di Bangkalan Belum Nikmati Listrik, Wabup Usulkan Aktivasi PLTG
7 hours ago

BBPOM Surabaya Sita Ribuan Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan
7 hours ago

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
a day ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
a day ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
a day ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
a day ago





